ASOSIASI PPTKTI HONGKONG BERSURAT KE MENAKER RI

Ketua Asosiasi PPTKTI Hongkong menjelaskan bahwa SOP bagi calon PMI sesampai di Hongkong dikarantina 14 hari dan selama ini para PMI yang dikarantina 14 hari langsung test covid-19 tidak ada yang dikembalikan ke Indonesia, kata Ringo Wong
     Foto Aspataki APPTKTI & Atnaker

HONGKONG (AC) - Setelah dipastikan Kepmen 151/2020 hingga menjelang satu bulan berjalan belum ada tanda tanda pencabutan, maka Asosiasi PPTKTI Hongkong bersurat ke Menaker RI sama dengan ASOSIASI APIH juga bersurat, agar diizinkan para PMI yang telah memiliki visa kerja karena kebutuhan di Hongkong yang sangat mendesak.

Ketua Asosiasi menjelaskan bahwa SOP bagi calon PMI sesampai di Hongkong dikarantina 14 hari dan selama ini para PMI yang dikarantina 14 hari langsung test covid-19 tidak ada yang dikembalikan ke Indonesia, kata Ringo Wong

Oleh karenanya, Asosiasi PPTKTI berharap ada kebijakan buat yang telah ada Visa kerja, ada Perjanjian Kontrak Kerja tetap diizinkan berangkat, mengingat antara Indonesia dan Hongkong telah bekerjasama cukup lama dan tidak ada permasalahan.

Berikut Surat Asosiasi PPTKTI kepada Bu Menaker dengan tembusan Aspataki, sbb :

                                                         
Hong kong, 12 April 2020

Kepada Yth.
Ibu Ida Fauziyah
Menteri ketenagakerjaan RI
Di Jakarta,

Perihal : Respons Terhadap Pandemic Covid-19 dan Kelangsungan Usaha

Calon PMI yg dirindukan Calon Majikan

Dengan Hormat

Memperhatikan keputusan mentri ketenagakerjaanrepublik Indonesia nomor 151 tahun 2020 tentang penghentian penempatan pekerja migran Indonesia yang mulai berlaku sejak tanggal 20 maret 2020,kami dari APPTKTI Hong kong-Macau bermaksud menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama:
- kami sepenuhnya memahami,menyambut baik dan mendukung usaha pemerintah Indonesia dalam memerangi pandemic covid-19 dan berusaha untuk menghentikan penyebaran wabah tersebut.
-kami percaya langkah diambil karena prinsip keselamatan manusia adalah di atas segalanya,dan kami sangat setuju dan mendukung dan terus mengutamakan prinsip tersebut.hal ini juga yang selalu kami sampaikan kepada anggota asosiasi.
-kami memahami bahwa kepusan menteri ini akan ditinjau kembali pada saat situasi dan kondisi nasional maupun di Negara tujuan penempatan sudah kembali kondusif.

Kedua:
-Akibat dari pengehntian semntara penempatan pekerja migran Indonesia(PMI)langsung dirasakan oleh Negara tujuan penempatan,oleh pengguna jasa PMI (majikan),perusahaan penempatan PMI dan oleh calon PMI itu sendiri.
-Efek dari ketetapan tersebut Hong kong mengalami  kekurangan tenaga kerja terampil untuk mengisi lowongan pekerjaan yang sampai sekarang sangat di butuhkan oleh warga Hong kong ,terlebih di tengah pandemic civid-19 ini
-Calon PMI kehilangan kesempatan untuk bekerja dan menghasilkan penghasilan untuk menopang kehidapan keluarga di Indonesia.terlebih sekarang pemerintah Indonesia meneraplan pembatasan sosial berskal besar(PSBB)yang mengakibatkan berkurangannya lapangan pekerjaan di Indonesia

Ketiga, Melihat kondisi saat ini,perlu kami tekankan bahwa:

-Hong kong adalah Negara tujuan penempatan paling aman di dunia dengan tingkat penularan dan kematian sangat kecil di seluruh dunia.sejak dari pertama penularan hingga hari ini,jumblah pasien yang meninggal hanya ada 4 orang
-Ini artinya pemerintah hong kong dan warga hong kong sangat serius dalam menanggulangi pandemic covid-19
-Hong kong adalah tempat tujuan pemenpatan dengan system perlindungan kesehatan yang sangat baik.hong kong di tetapkan sebagai salah satu tempat yang tersehat di dunia.
-Ditengah pandemic covid-19 saat ini pemerintah hong kong menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat lagi semua pendatang termasuk bagi warga hong kong sendiri

PMI dikarantina di Hongkong 14 hari

Keempat,Dengan sangat hormat kami berharap ibu menteri ketenagakerjaan republic Indonesia untuk:
-Meninjau kembali peraturan tersebut di atas dan memberikan kelonggaran untuk melanjutkan penempatan PMI di Negara penempatan hong kong
-membuka kembali pengiriman PMI ke hong kong dan tetap memperhatikan dan melakukan dengan ketat semua peraturan kesehatan berkaitan dengan pandemic covid-19
-Memberlakukan kembali pelayanan pengurusan registrasi calon PMI dan prose lanjutan di dalam negeri dan pelayan verifikasi surat permintaan(new contrac/new job order)PMI di hong kong.

Demikian surat ini kami buat,asosiasi kami siap untuk bekerjasama dengan semuapihak terkait untuk pelaksanaan kelonggaran penempatan PMI di hong kong.kami juga terus menrapkan semua peraturan untuk keselamatan PMI,majikan semua penduduk di hong kong

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.kami harap mendapat respon yang positif dari kementerian ketenagakerjaan Indonesia.


Hormat Kami,

RINGO WONG
Ketua APPTKTI

Tembusan Yth.
1.Konsul jendral KJRI hong kong
2.Ketua Aspataki
Saiful Ketum DPP Aspataki mengapresiasi APPTKTI yang telah bersurat kepada Bu Menteri agar Calon yang telah memiliki Visa Kerja segera diberikan kebijakan tetap diizinkan bekerja ke Hongkong, harap Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel