ASPATAKI SEBAGAI MITRA PEMERINTAH MENDUKUNG BP2MI SEGERA TERBITKAN TIGA PERKA BADAN
Sabtu, 18 April 2020
Cuplikan Pidato Kepala BP2MI saat serah terima Kepala BP2MI dari P Tatang Razak Plt ke Bpk Benny Rhamdai sebagai berikut
Penderitaan Calon PMI gagal ditempatkan mewakili 32.000 CPMI
Adakah pelaksanaan pasal 30 ayat (1) yakni PMI tidak boleh dibebani Biaya Penempatan, akan dikaitkan dengan pelaksanaan pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 ? Ataukah pasal 30 ayat (1) tersebut tetap dilaksanakan meskipun Pemerintah sendiri tidak dapat melaksanakan amanat pasal 39, 40, dan 41 UU 18/2017.
Dalam pengertian meskipun Pemerintah belum dapat melaksanakan amanat memberi Pelatihan secara gratis, Atau Meskipun PMI sendiri belum dapat membiayai, menyiapkan, dan belum bisa memenuhi Dokumen jati diri secara mandiri sebelum PMI dinyatakan kompeten dan boleh mendaftar ke LTSA/Dinas sebagaimana diatur oleh Permenaker No 09/2019, Tanya Saiful.
Saat mendaftar PMI telah mengikuti Pelatihan, dan memiliki dokumen jati diri seperti Sertifikat Medical, Paspor, BPJS, sertifikat BNSP tentunya selain dokumen kependudukan dan izin suami/keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa, kata Saiful
Paling tidak Aspataki akan usulkan untuk dua (2) negara dulu yaitu Taiwan dan Hongkong, ujar nya.
Terkait TPPO sebagaimana disampaikan Ka BP2MI dalam pidato pertama sejak menjabat Ka BP2MI sebagaimana dikutib di bawah ini :
Bahwa Aspataki siap mendukung keinginan Kepala Badan dan kami siap memberikan data data petunjuk terkait dengan TPPO berikut solusinya", kata Saiful
Terakhir Aspataki siap bekerjasama siap berpacu bersama BP2MI dan Kemnaker sebagaimana dijelaskan dalam Pidato Ka BP2MI :
Proses resmi menjadi cepat, mudah fan murah adalah dambaan Para PMI, P3MI, online system tidak hanya untuk melayani tapi harus bisa mencegah PMI unprosedural tentu searah dengan keinginan Kepala Badan.
Oleh karena pasal 30 ayat (2) UU 18 menjadi ranah BP2MI maka terkait munculnya biaya biaya liar seperti Bistinet, OMNI dan ISC yang prakteknya dibayarkan di wilayah NKRI padahal belum ada payung hukum di wilayah RI, yang selama ini sangat memberatkan dan menyulitkan proses resmi PMI Ke Malaysia sehingga saat covid-19 meledak baru ketahuan luar biasa jumlah PMI ilegal/Unprosedural yang ke Malaysia karena menjadi PMI Resmi ke Malaysia sangat rumit sekali, kata Saiful.
Semoga dengan sosok Ka Badan yang baru Bpk Benny Rhamdani apa yang selama ini kami keluhkan dapat dicarikan jalan keluar, misal tiga (3) pungutan liar oleh pihak Malaysia yang dilaksanakan di wilayah NKRI bisa diresmikan sekali dalam Pembiayaan atau diberikan payung hukum atas tiga (3) barang tsb dapat dibayarkan di Indonesia meskipun NKRI tidak diuntungkan, kata Ketum Aspataki
Ucapan Selamat kepada
Bpk Benny Rhamdani
sebagai Kepala BP2MI
"Ketiga, harmonisasi berbagai aturan terkait migrasi dengan UU 18/2017, termasuk peraturan daerah dan aturan-aturan lainnya. Yang paling mendesak adalah aturan tentang cost structure dimana UU memanfatkan zero"JAKARTA (AC) - Cukup banyak tugas Kepala BP2MI yang baru dilantik kemarin (15/4) Khususnya terkait dengan tugas dan fungsi BP2MI sebagaimana diatur dalam UU 18/2017. Dantaranya adalah tugas untuk menerbitkan tiga Perka Badan sebagaimana amanat UU 18/2017, Pasal 12 tentang ketentuan mengenai Proses yang dipersyaratkan terhadap PMI sebelum bekerja, Amanat Pasal 15 ayat (3) mengenai Perka Badan tentang Standar Perjanjian Kerja, dan yang paling ditunggu publik adalah amanat pasal 30 ayat (2) tentang ketentuan mengenai Biaya Penempatan/Cost Structure. Pasal 30 ayat ( 2 ) ini sangat erat kaitannya dengan ayat (1) pasal tersebut, kata Saiful Ketum Aspataki.
Adakah pelaksanaan pasal 30 ayat (1) yakni PMI tidak boleh dibebani Biaya Penempatan, akan dikaitkan dengan pelaksanaan pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 ? Ataukah pasal 30 ayat (1) tersebut tetap dilaksanakan meskipun Pemerintah sendiri tidak dapat melaksanakan amanat pasal 39, 40, dan 41 UU 18/2017.
Dalam pengertian meskipun Pemerintah belum dapat melaksanakan amanat memberi Pelatihan secara gratis, Atau Meskipun PMI sendiri belum dapat membiayai, menyiapkan, dan belum bisa memenuhi Dokumen jati diri secara mandiri sebelum PMI dinyatakan kompeten dan boleh mendaftar ke LTSA/Dinas sebagaimana diatur oleh Permenaker No 09/2019, Tanya Saiful.
Sambil menunggu covid-19 selesai, Aspataki akan mengajukan model Penempatan PMI berbasis UU 18/2017, dimana PMI TIDAK BOLEH DIBEBANI BIAYA PENEMPATAN, Ujar Saiful.
Saat mendaftar PMI telah mengikuti Pelatihan, dan memiliki dokumen jati diri seperti Sertifikat Medical, Paspor, BPJS, sertifikat BNSP tentunya selain dokumen kependudukan dan izin suami/keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa, kata Saiful
Paling tidak Aspataki akan usulkan untuk dua (2) negara dulu yaitu Taiwan dan Hongkong, ujar nya.
Terkait TPPO sebagaimana disampaikan Ka BP2MI dalam pidato pertama sejak menjabat Ka BP2MI sebagaimana dikutib di bawah ini :
"Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini Saya juga ingin kita semua men-declare, menyatakan perang!! perang terhadap sindikasi pengiriman Pekerja Migran ilegal, baik perseorangan maupun badan usaha. Mereka adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama-sama. Kita buktikan negara hadir untuk melindungi para Pekerja Migran. Saya berkeyakinan bila kita benahi tata kelola penempatan Pekerja Migran yang mudah dengan memanfaatkan teknologi, maka akan mengikis Pekerja Migran ilegal secara signifikan, dan akhirnya negara akan diuntungkan dari peningkatan devisa yang dihasilkan"
Bahwa Aspataki siap mendukung keinginan Kepala Badan dan kami siap memberikan data data petunjuk terkait dengan TPPO berikut solusinya", kata Saiful
Terakhir Aspataki siap bekerjasama siap berpacu bersama BP2MI dan Kemnaker sebagaimana dijelaskan dalam Pidato Ka BP2MI :
"Maka bagi saya, sejak kemarin saya dilantik Presiden Republik Indonesia hari ini jabatan Kepala Badan dilaksanakan serah terima saya akan tancap gas bekerja tanpa berlama-lama dan tidak mengenal fase jeda. Jika Bapak-Ibu setuju mari lari bersama dalam bekerja, karena jika ada memilih jalan kaki dalam bekerja dipastikan akan tertinggal kereta".
Proses resmi menjadi cepat, mudah fan murah adalah dambaan Para PMI, P3MI, online system tidak hanya untuk melayani tapi harus bisa mencegah PMI unprosedural tentu searah dengan keinginan Kepala Badan.
Oleh karena pasal 30 ayat (2) UU 18 menjadi ranah BP2MI maka terkait munculnya biaya biaya liar seperti Bistinet, OMNI dan ISC yang prakteknya dibayarkan di wilayah NKRI padahal belum ada payung hukum di wilayah RI, yang selama ini sangat memberatkan dan menyulitkan proses resmi PMI Ke Malaysia sehingga saat covid-19 meledak baru ketahuan luar biasa jumlah PMI ilegal/Unprosedural yang ke Malaysia karena menjadi PMI Resmi ke Malaysia sangat rumit sekali, kata Saiful.
Semoga dengan sosok Ka Badan yang baru Bpk Benny Rhamdani apa yang selama ini kami keluhkan dapat dicarikan jalan keluar, misal tiga (3) pungutan liar oleh pihak Malaysia yang dilaksanakan di wilayah NKRI bisa diresmikan sekali dalam Pembiayaan atau diberikan payung hukum atas tiga (3) barang tsb dapat dibayarkan di Indonesia meskipun NKRI tidak diuntungkan, kata Ketum Aspataki
Bpk Benny Rhamdani
sebagai Kepala BP2MI