TIDAK ADA SANGSI PMI BERANGKAT TANPA PAP?
Kamis, 09 April 2020
"Permintaan Aspataki sebagaimana diuraikan dalam Pers Release ini yaitu kewajiban PAP bagi Calon PMI cukup argumentatif dan tidak berlebihan serta tidak bertentangan dengan Permenaker RI No. 09/2019, edaran Kemnaker RI No. 6/PK/02.03/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 serta Kepmenaker RI No. 151/2020 tanggal 18 Maret 2020, apalagi dalam rangka membantu Pemerintah mengurangi beban penanggulangan Covid-19 terhadap semakin banyaknya pengangguran dan pemulangan ribuan PMI Ilegal dari Malaysia"
Penghentian PAP oleh BP2MI sebagai Pelayan Penempatan dan Pelindungan menimbulkan masalah, Pertama karena PAP atau OPP tidak dimasukan sebagai hal yang diatur dalam Kepmenaker RI No. 151/2020 tanggal 18 Maret 2020, sepanjang ada Visa dan Tiket perjalanan maka Hak PMI ditempatkan tidak boleh diabaikan oleh BP2MI sebagai pelaksana kebijakan, kata Saiful Ketum DPP Aspataki.
Persoalan PAP/OPP baru disorot oleh Aspataki karena ratuan Calon PMI gagal berangkat karena BP2MI menghentikan pelaksanaan PAP. Kedua, karena payung hukumnya sangat jelas, PAP bukan menjadi syarat seseorang dapat bekerja ke Luar negeri, sesuai pasal 5 , pasal 13, pasal 68, dan pasal 83 UU No 18/2017, akan tetapi PAP atau OPP diatur dalam Pasal 7, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasaln19, pasal 21 Permenaker RI No 09/2019, Ketiga dua hari menjelang Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan RI menyerahkan jabatannya kepada Ida Fauziah koleganya satu partai, Hanif menerbitkan Edaran No 6/PK/02.03/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019 setelah Kemnaker menerima kedatangan Disnaker Sumbawa, edaran mana yang pada intinya menunda pelaksanaan Permenaker No 09/2019 sampai dengan aturan turunan UU 18/2017 terbit semua, kata Saiful
"Oleh karena Permenaker No 09/2019 ditunda pelaksanaanya maka niat Aspataki mengajukan uji materi Permenaker No 09/2019 ke Mahkamah Agung jadi ditunda karena pihak yang menerbitkan sendiri telah meminta pelaksanaan Permenaker tsb ditunda", ujar Saiful.
Dampak kegagalan PMI batal terbang
Edaran Kemnaker No 6/PK.02.03/X/2019
Agar tidak terjadi kekosongan, solusinya Aspataki menyarankan agar penandatanganan PK dan pengambilan sidik jari/biometrik dilakukan di Kantor Perwakilan RI pada saat pmi melaporkan kedatangannya dan disitu pula PMI tanda tangan PK bersama Calon Pengguna, ujar Saiful
Permintaan Aspataki sebagaimana diuraikan di atas cukup argumentatif dan tidak berlebihan serta tidak bertentangan dengan Permenaker No 09/2019, edaran Kemnaker RI No. 6/PK/02.03/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan Kepmen 151/2020 tanggal 18 Maret 2020, apalagi dalam rangka membantu mengurangi beban pemerintah terhadap semakin banyaknya pengangguran, kata Saiful
Sementara Karo Hukum BP2MI Sukmo belum memberikan tanggapan ketika dihungi Aspataki channel terkait dengan Edaran Kemnaker yang menganulir Permenaker No 9/2019.
Rendra, kasubdit Kelembagaan Kemnaker yang waktu itu ikut diskusi sebelum edaran yang ditandatangani P Hanif menjelaskan bahwa PMI tetap harus ikut PAP, ujar nya. (ADM)