PERKA BADAN DALAM UU 18/2017 DALAM BAYANGAN PERMENAKER? ZERO COST TIDAK ADA DALAM UU 18/2017
Minggu, 17 Mei 2020
"Salah satu tugas Kepala BP2MI dalam UU 18/2017 adalah menerbitkan Perka Badan terkait ayat (2) pasal 30 UU 18/2017 yang cukup lama ditunggu oleh semua pihak, khususnya PMI, P3MI dan mitra kerja di luar negeri"
JAKARTA (AC) - Sebagai mitra pemerintah Aspataki berharap setelah diterbitkan Perka Badan biaya penempatan PMI ke depan tidak lagi dibayang bayangi Kepmenaker seperti
Kepnaker 17/2011 untuk penempatan Korea, Kepmenaker No 152/2011 untuk Penempatan Informal Malaysia Kepmenaker 98/2012 penempatan informal ke Hongkong, Kepmenaker 588/2012 penempatan ke Singapura, Kepmen 296/2013 informal Taiwan, Kepmen 295/2013 Taiwan formal, karena keseluruhan Peraturan tsb merupakan turunan dari pasal 76 UU No 39/2004 yang sampai saat ini masih digunakan karena Perka Badan belum diterbitkan, kata Saiful
ZERO COST TIDAK DIBAHAS KARENA DALAM UU 18/2017 TIDAK ADA KATA ZERO COST
Mendiskukan biaya penempatan bagi PMI tentu tidak bisa dipisahkan dari UU No 18 Tahun 2017 sbb :
Bagian Keenam, Pembiayaan
Pasal 30
(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 72 UU 18/2017
Setiap Orang dilarang :
a. membebankan komponen biaya penempatan yang
telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 86 UU 18 2017
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang :
a. membebankan komponen biaya penempatan yang
telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;
Pasal 30 ayat (2) UU 18/2017 diatas, memberikan mandat kepada Kepala Badan agar benar benar bijak dalam menentukan ada atau tidak ada biaya penempatan, besar kecilnya biaya penempatan masing masing negara tentu berbeda beda, itupun setelah semua pihak sepakat dengan "Definisi apa itu Biaya Penempatan dan apa yang disebut dengan "Penempatan" karena dalam UU 18/2017 tidak ada Penjelasan atau definisi Penempatan itu apa ? Tanpa Definisi Penempatan maka melanjutkan membahas biaya biaya penempatan akan terasa ganjil, ujar Saiful.
P3MI BUKAN YAYASAN
Setelah jelas apa itu biaya penempatan tentu harus memperhatikan hukum di negara penempatan, hak hak kewajiban/privasi calon Pengguna juga mempehatikan kesiapan PMI dalam menyiapkan dokumen jati diri ( apakah pasti 100% PMI daftar ke LTSA/Dinas telah kompeten (memiliki Sertifikat kesehatan, kartu kepesertaan BPJS, paspor, Sertifikat BNSP), bagaimana kesiapan Pemerintah dalam melaksanakan pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017, juga harus dipertimbangkan Badan hukum P3MI adalah Perseroan Terbatas suatu badan hukum tertinggi di Indonesia, pembayar pajak aktif sehingga dalam menjalankan bisnis penempatan wajar kalau P3MI menerina jasa penempatan dan hal mana tidak bertentangan dengan Konvensi tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta Konvensi ILO 181 Thn 1997 Pasal 7 angka (1) : "Badan Penyalur tenaga kerja swasta tdk boleh membebankan langsung maupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagiannya, biaya dari para pekerja" dan angka (2) : "Untuk kepentingan pekerja yang bersangkutan, dan setelah berkonsultasi dengan organisasi pemberi kerja dan organisasi pekerja yang paling mewakili, instansi yang berwenang dapat menetapkan pengecualian tentang ketentuan dalam ayat (1) diatas untuk golongan pekerja tertentu, serta jenis-jenis jasa tertentu yang diberikan oleh Badan Penyalur Twnaga Kerja Swasta". Dengan demikian P3MI boleh meminta jasa penempatan dari PMI apalagi P3MI bukan berbentuk Yayasan ( nirlaba ), kata Saiful.