PMI GAGAL BERANGKAT TIDAK PERLU BAYAR BPJS KETENAGAKERJAAN

"Pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang relaksasi insentif program jaminan sosial ini akan dituntaskan bersama kementerian dan lembaga terkait".

Tangsel ( AC ) - Semua calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) wajib memiliki Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini berlaku 5 bulan dan apabila belum berangkat harus bayar kembali.

Di saat Kepmen 151/2020 diterbitkan dua bulan yang lalu (18/3) cukup banyak PMI yang saat ini waktunya memperpanjang iuran agar BPJS Prapenempatan, kata Kusdiono Pemerhati Ketenagakerjaan RI.

Menurut Kusdiono, BPJS Ketenagakerjaan harus tau diri posisi Covid-19 semua proses pra penempatan dan penempatan telah dihentikan dan PMI juga pada pulang ke desa desa karena tidak ada kejelasan kapan mau diproses kembali, tentunya Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI membuat kebijakan penundaan pembayaran BPJS Pra Penempatan sampai dengan telah dipastikan proses PMI dimulai kembali, ujar Mantan PNS Depnaker RI.

 Kusdiono mendukung Bu Menteri menerbitkan Surat relaksasi insentif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang gagal berangkat, yaitu BPJS Pra Penempatan dengan tetap memperhatikan manfaat BPJS yang telah dimiliki PMI meskipun telah habis masa 5 bulan, harap Kusdiono.

"Kusdiono juga berharap kepada BP2MI sebagai Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dalam UU 18/2017, berperan aktif dalam rangka Pelindungan kepada PMI apalagi PMI yang gagal berangkat agar koordinasi dengan pembuat kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Permenaker No 18 tahun 2018", ujar Kusdiono.


Foto Kuadiono (kanan) saat mengurus izin Demo TKW pada 2016 di Semarang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel