PROSES BELAJAR DI BLKLN/LPK SAAT NEW NORMAL
Jumat, 29 Mei 2020
Pengurusan dokumen jati diri seseorang dalam UU 18/2017, termasuk pelatihan di BLKLN/LPK swasta seharusnya menjadi bagian yang tidak bisa dihentikan atas terbitnya Kepmenaker No 151/2017, bukankah yang disebut Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu adalah seseorang yang telah kompeten, sebelum kompeten mereka belum disebut Calon PMI tapi warga negara biasa?
JAKARTA ( AC ) - Salah satu ide pengaturan new normal di sekolah yakni menghilangkan jam istirahat dan mengurangi jam belajar hanya menjadi 4 jam saja.
- Ide tersebut merupakan rekomendasi yang diusulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam perumusan protokol new normal di sekolah.
"Namun yang sedang kami rekomendasikan adalah menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran, yang sedang didiskusikan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA Ciput Eka Purwianti dalam webinar, Kamis (28/5/2020)
Hal tersebut bertujuan mencegah kepadatan anak-anak saat masuk dan keluar sekolah secara bersamaan.
Rekomendasi lainnya yakni jam masuk dan pulang antar kelas yang diberlakukan berbeda supaya anak-anak tidak berkerumun saat tiba di gerbang sekolah serta saat akan pulang.
Bagaimana dengan belajarnya Warga yang ingin bekerja ke luar negeri pada masa new normal ?
Apakah ada perbedaan hak belajar antara pendidikan formal dan informal dalam rangka mencerdaskan bangsa, bukankah pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 pelaksana pelatihan ada di Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kab/kota? Tanya Saiful
Bukankah orang belajar tidak boleh dilarang? Apakah orang belajar harus berhenti karena ada Kepmen 151/2020, apakah belajar tidak bisa secara daring? Tanya Saiful Ketum Aspataki.
Ditempat terpisah Menpan-RB sedang menyiapkan surat
Edaran sistem kerja bagi ASN di saat New Normal.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) saat fase kenormalan baru (new normal) akan dibuat lebih fleksibel secara waktu dan tempat.
"Dalam upaya menanggulangi wabah penyakit akibat virus corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN, yang fokus kepada tiga hal," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Fokus tersebut, pertama, sistem flexible working arrangement (FWA).
Tjahjo menjelaskan, sistem itu merupakan pengaturan kerja ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja.
"Yang dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan," tutur Tjahjo.
Meski bisa bekerja secara fleksibel, Tjahjo berpesan agar ASN harus tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan *pelayanan publik* yang efektif.
Kedua, pemanfaatan teknologi penunjang.
Menurut Tjahjo, cara kerja yang fleksibel perlu didukung teknologi informasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan antara lain layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan. Lalu aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email dan lain-lain," ungkap Tjahjo.
Selain itu diperlukan pula aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.
Selain beberapa hal di atas, Tjahjo mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai berakhirnya wabah Covid-19.
Terhadap statemen Menpan yang paling akhir harus dijawab oleh Pemerintah terhadap proses belajar warga di BLKLN/LPK swasta apakah akan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan New Normal dengan daring, OPP daring atau dihentikan tanpa ada kepastian, tanya Saiful.
Terakhir permohonan relaksasi atau melonggarkan Kepmen 151/2020 bagi Calon PMI yang telah memiki visa dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan butuh kepastian baik kepada PMI atau kepada P3MI, ujar Saiful.
Arah kebijalan Jokowi akan lebih baik dibuka ke publik khususnya kepada masyarakat yang minat bekerja ke luar negeri adakah harapan ? Sehingga ASN yang biasa melayani PMI bisa dipindah ke Kementrain/lembaga lain klo memang proses belajar di BLKLN/LPN swasta dihentikan juga relaksasi kepmen 151/2020 tidak dapat dilakukan mengingat banyak Kementrian/lembaga pemerintah lain yang kekurangan SDM, Tanya Saiful