Bravo Bareskrim POLRI Mengamankan Terduga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah
Aspatakichannel.com - Jakarta - Polisi membongkar praktik penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Ismael Ibrahum Khaleel dan Lies Herlinawati.
"Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (warga Irak) dan Lies Herlinawati (warga Indonesia)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Andi menjelaskan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan kepada keduanya di salah satu apartemen di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kedua tersangka, lanjut Andi, memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyaluran TKI ilegal tersebut.
Andi menerangkan Ismael berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk memberangkatkan 9 PMI ilegal ke Turki. Ismael juga menampung para korban sekaligus berkomunikasi dengan agen yang berada di luar negeri.
"Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.
Sementara itu, kata Andi, Lies bertugas untuk berkomunikasi dengan sponsor bernama Andi dan Isma. Andi dan Isma saat ini masih diburu Satgas TPPO Bareskrim.
Andi menyebut Lies juga menerima uang dari agen di luar negeri dengan menggunakan rekening bank pribadinya. Lies bertugas mengiming-imingi para korban agar bersedia jadi PMI ilegal.
"Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal," papar Andi.
Andi menuturkan keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Di samping penyidikan, Andi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Irak.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," tandas Andi.
Andi menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Di tempat terpisah Saiful Ketum Aspataki apresiasi Bareskrim POLRI yang aktif menindak kejahatan TPPO dengan modus pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah khususnya.
Saiful menyayangkan Pemerintah RI dalam melaksanakan Penempatan PMI prosedural tidak murni melaksankan pasal 4 dan 89 UU 18/2017, dimana PMI boleh kerja ke pengguna perseorangan ke semua negara, sementara minat warga kita kerja ke Timur Tengah cukup besar apalagi Timur tengah telah siap dengan zero cost, kata Saiful.
Proses resmi gak diperbolehkan, cari kerja di dalam negeri sulit, pendidikan rendah, informasi tidak sampai ke desa desa, akhirnya mereka tergiur dengan iming iming Calo atau sponsor, kenapa tidak dibuka saja penempatan ke Timur Tengah, sudahlah alasan Moratorium tidak dapat mengurai permasalahan PMI ke Timur Tengah, kata Saiful
Sebagian Artikel di atas telah tayang di news.detik.com