TELAH TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NO.59 TAHUN 2021. MAU TAU RINGKASANYA CUKUP BACA INI
JAKARTA- ASPATAKICHANNEL.COM - Semua stakeholder Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelindungan PMI, akhirnya PP dengan nama lengkap Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 diundangkan dimana pada prinsipnya PP tersebut terdiri dari 7 Bab.
Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Pelindungan PMI adalah poin utama, sehingga diatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja.
Selanjutnya, Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI.
Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.
LTSA ini akan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.
Sementara Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Sementara bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ada di Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dan Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan bagi P3MI.
Adapun Bab VII sebagai Bab terakhir mengatur ketentuan penutup.
Dalam Bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.