BLKLN CKS Jadi Sorotan Banyak Pihak, Aspataki : Kenapa 5 Calon PMI Asal NTB Belajar di Malang.

Dari kanan Disnaker Kota Malang, dua di tengah dari managemen CKS, Aspataki dan dari BP2MI/P4TKI Kota Malang

Malang - Aspatakichannel.com - Usut Latar Belakang Kaburnya 5 Calon PMI dari BLKLN, Beranikah Pemerintah Jujur?

Pertama, Kenapa masih ada warga yang mau kerja ke luar negeri, apakah tidak ada pekerjaan di dalam negeri?

Kedua, kenapa warga NTB sampai berlatih kerja ke BLK CKS di Malang, apakah di NTB tidak ada BLK?

Ketiga, Kenapa mereka masih belajar di BLK swasta, apakah Pemda NTB tidak melaksanakan Pelatihan bagi Calon PMI ? Apakah di NTB tidak ada BLK Pemerintah?

Pertanyaan di atas tidak perlu diteruskan, karena pada kenyataanya Lima (5) calon PMI asal NTB berlatih di BLK swasta di Kota Malang.

Pertanyaannya yang tepat adalah hingga saat ini berapa warga NTB yang telah berlatih di BLK CKS Malang dan telah kompeten, telah ditempatkan di negara tujuan oleh PT CKS, serta mencapai Sukses? Coba 5 Calon PMI berbanding berapa dengan PMI yang sukses yang sama sama asal NTB ?

Atas kasus tersebut,  Saiful Ketum DPP Aspataki meminta pihak BLK membantu pembiayaan pengobatan Calon PMI, dan terbuka kepada pemerintah maupun kepada publik, kata Saiful.

Berikutnya, Saiful sangat menyayangkan kenapa 5 CPMI itu kabur, padahal mereka datang baik baik, sudah menanda tangani Perjanjian Penempatan (PP) yang diketahui Disnaker asal Calon PMI. Kenapa tidak mau pulang/undurkan diri dengan baik baik ? Kenapa malah mau membatalkan Perjanjian Penempatan (PP) dengan cara tidak baik/ kabur, tanya Saiful.

Dugaan Provokator perlu dibuktikan, 

Kenapa mereka malah percaya pada provokator yang mempengaruhi agar kabur ? Kenapa tidak musyawarah dengan managemen BLK ? Kenapa tidak melibatkan Disnaker Asal mereka, agar bisa membatalkan rencana Pelatihan ataupun rencama Penempatanya ke luar negeri, sekaligus Membatalkan PP nya?

Di sisi lain kalau boleh,  kami juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan amanat setidaknya pasal 39, 40, 41 dan 42 UU No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, juga keseriusan Pemerintah dalam  menjalankan amanat  Peraturan Pemerintah No  59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c dan d, pasal 11 ayat 1, 2, dan 3,  pasal 52 ayat 1 dan 2,  pasal 54 huruf a, dan huruf g, pasal 55 ayat (1) dan (2),  pasal 62 ayat (1) dan (2),  pasal 65 huruf f dan  i,  pasal 73 ayat (1) dan (2),  serta pasal 75.

"Kami yakin apabila amanat UU No. 18/2017 dan aturan turunanya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan baik maka kasus 5 Calon PMI tidak perlu terjadi", demikian kata Saiful.

Oleh karena mereka berada di BLK dan belum ditempatkan, maka saat ini menurut hemat kami bila terjadi permasalahan pertanggungjawabannya ada di pimpinan BLK, kata Saiful. 

Perlu dikedepankan terlebih dahulu  proses pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh Mentri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, sesuai amanat pasal 88 PP No.59 tahun 2021.

Sesudah amanat pasal 88 tersebut dilaksanakan, barulah dilaksanakan amanat PP No 59 tahun 2021 pasal 98 ayat (3) dan (4).

Apalagi semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota Malang, P4TKI/BP2MI Malang telah turun langsung ke BLK CKS,  maka Aspataki hadir pada posisi menghargai pemerintah yang telah hadir lebih dahulu, sehingga sifat kami menunggu dan tidak mencampuri kewenangan Pemerintah, kata Saiful.

"Posisi kami tidak dalam menyikapi masalah yang terjadi pada BLK tersebut, tapi dalam menyikapi keseluruhan masalah besar Penempatan PMI, apakah ada pelanggaran dalam proses penempatannya. Penting bagi kami,  khususnya anggota Aspataki, secara keseluruhan, demi perbaikan bersama", kata Saiful.

Fungsi Pembinaan dan pengawasan kepada LPK swasta/BLKLN, yang menggunakan sistem Pengawasan Berjenjang, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, hingga Pusat, jelas diamanatkan dalam PP No.59 tahun 2021, sesuai amanat Pasal 54 huruf d, pasal 58 ayat (1), serta pasal 68.  Pembinaan, pengawasan, evaluasi dilakukan secara "berjenjang".

Artinya berjenjang tidak cukup sekali, tidak hanya Pemerintah Kota Malang saja tapi Propinsi Jatim dan Pemerintah Pusat, tidak cukup sekali datang ketika ada masalah dan viral, baru kemudian BLKLN/LPK diberikan penghargaan atau diberi sanksi penutupan, katanya.

Pada kasus BLK CKS pakah benar telah dilakukan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi yang dilakukan berjenjang?

Pengawasan terhadap LPK swasta/BLKLN

Pasal 59 huruf b angka 2 PP No.59 tahun 2021 wewenang Pengawas Pemerintah Propinsi. Sedangkan wewenang Pengawasan LPK Swasta oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dalam PP 59/2021 pasal 65 huruf g , dan pasal 70 huruf d angka 1.

Azas Praduga Tak Bersalah

Terhadap dugaan pidana seperti yang disampaikan beberapa media, Aspataki mendukung dan percaya pada Kepolisian RI khususnya Polres Malang Kota akan profesional menanganinya, katanya.

Sementara soal legalitas serta dugaan pelanggaran administrasi BLKLN silahkan Tim Pengawasan bekerja, kata Saiful

Terakhir, kami sangat berharap pada kasus ini, Pemerintah benar benar dapat mengevaluasi pelaksanaan amanat UU No 18/2017 serta PP No.59 tahun 2021 serta Aturan turunan yang lain seperti apa pelaksanaanya, kata Saiful 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel