Kalau Disuruh Memilih Untuk Negara Penempatan Manapun Untuk Sektor Apapaun P3MI Gak Mau "Ada Uang Ada Job"
Jakarta - Biaya Untuk Mendapatkan Job di Taiwan dan juga untuk Negara penempatan lainnya Apakah biaya tersebut merupakan Komponen Biaya Penempatan ?
Proses Pra Penempatan dimulai P3MI mencari peluang kerja di luar negeri kemudian diverifikasi oleh Perwakilan RI dan harus diketahui di negara tujuan penempatan negara sumber Pekerja Migran bukan hanya berasal dari Indonesia saja.
Perekrutan CPMI setelah P3MI memiliki SIP2MI
Pada saat ketemu CPMI pihak P3MI pasti menjelaskan tahapan proses, bagaimana mendapatkan Job yang harus membayar, proses pra penempatan, biaya pelatihan juga biaya penempatan dan biaya lain yang menjadi kewajiban CPMI untuk memenuhinya.
Terhadap biaya penempatan sesuai ketentuan pasal 30 ayat (2) UU No.18 tahun 2017 diatur oleh Kepala BP2MI sementara biaya Pelatihan diatur oleh Dirjen Binalavotas Kemnaker RI.
Kemudian besarnya biaya untuk mendapatkan Job baik Taiwan atau Negara Penempatan lain menjadi kesepakatan CPMI dengan pihak Agency yang difasilitasi P3MI, kalau tidak sepakat proses pra penempatan tidak mungkin dilanjutkan.
Hubungan hukum antara CPMI dengan P3MI terjadi karena kesepakatan maka kalau terjadi permasalahan selain kasus ketenagakerjaan penyelesaianya juga berdasarkan kesepakatan yang ditandatangi antara PMI dengan P3MI yang telah disepakati sebelumnya.
Termasuk bila di kemudian hari ada pihak yang cidra janji maka yang dirugikan dapat menggugat perdata ke Pengadilan Negeri dan dapat meminta ganti rugi kepada pihak yang merugikan baik kerugian material maupun kerugian imaterial.
Overcharging itu apa ?
Karena definisi Overcharging dalam UU No.18/ tahun 2017 tidak ada maka apabila P3MI membebani komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pengguna maka P3MI dapat dipidana tetapi kalau Komponen biaya mendapatkan Job tidak termasuk komponen biaya penempatan maka permasalahan yang timbul penyelesaianya kembali kepada Kesepakatan semula
Kenapa BP2MI/KP2MI tidak menerbitkan Larangan PMI membayar biaya untuk mendapatkan Job ? Karena biaya untuk
mendapatkan job bukan komponen biaya penempatan.