Lima (5) Asosiasi P3MI Sepakat Dalam Menghadapi Tiga (3) Masalah Besar, Satu Diantaranya Adalah ?

Asosiasi P3MI Berdiskusi dengan Ketua Fraksi PAN DPRI

Jakarta, Aspataki.com - Akhir-akhir ini setidaknya ada tiga (3) isu besar yang menimpa semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Pertama, ketika draft RUU No.18 tahun 2017 beredar dan berbeda beda dari draft sebelumnya, yaitu ketentuan pasal 54 RUU No.18 tahun 2017 kenaikan Deposito P3MI sebesar 100%, dan pasal 55 RUU No.18 tahun 2017 yaitu penambahan Deposito berdasarkan satu kawasan sebesar 200%. Disebut kenaikan menjadi 200% karena dalam UU No.18 tahun 2017 (eksisting) deposito berdasarkan kawasan tidak ada. Dari dua (2) pasal dalam RUU No.18 tahun P3MI yang nenempatkan dua (2) kawasan saja harus menyiapkan uang sebesar 300%

Penempatan PMI Saudi Arabia ?

Rencana pembukaan kembali penempatan PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan (bukan domestik worker seperti waktu moratorium ke Saudi Arabia ditetapkan) dimana semua PMI dilatih hingga kompeten, memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP seperti yang saat ini diberlakukan di Hongkong, Taiwan, Malaysia dan Singapura, ini menjadi persoalan serius yang dihadapi semua Asosiasi P3MI.

  • Berikutnya rencana pengurangan PMI domestik ke luar negeri menjadi persoalan ketiga bagi semua Asosiasi P3MI, karena PMI domestik sejak UU No.18 tahun 2017 sudah tidak ada kecuali jalur ilegal atau unprosedural.

Penyebutan PMI Domestik atau PMI Informal Sudah Tidak Sesuai UU No.18 Tahun 2017, kecuali PMI ilegal/unprosedural

Sejak 22 Nopember 2017 disebutkan dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf b UU No.18 tahun 2017, kita hanya mengenal tiga (3) jenis jabatan, (1) PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, (2) PMI bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan dan (3) PMI Pelaut awak kapal dan Pelaut perikanan, kesemuanya dilatih dan Lulus Uji kompetensi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam UU No.18 tahun 2017.

Tiga jenis pekerjaan di atas dilindungi konstitusi dan menjadi Hak setiap warga Negara RI, diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) UU No.18 tahun 2017, yaitu :

Setiap PMI memiliki hak mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai kompetensinya dan memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Saiful Ketua Umum Aspataki berharap agar Pemerintah berhati-hati dalam menterjemahkan kebijakan Presiden Prabowo yang akan mengurangi PMI Domestik ke luar negeri, bukan karena leading sektor PMI yang berpeluang kerja pada tiga (3) jenis pekerjaan dilindungi Konstitusi tetapi lulusan TK, lulusan SD, SMP dan SMA yang ada di Pedesaan tersebar di kantong kantong PMI yang selama terserap bekerja di Singapura, Malaysia, Hongkong dan Taiwan jumlahnya masih jutaan orang, Tetapi sebutan PMI Domestik itu sudah tidak ada lagi dalam UU No.18 tahun 2017 beserta semua aturan pelaksanaanya, bahkan merendahkan PMI yang proses resmi dengan susah payah mengikuti Pelatihan kerja di LPK-BLK dan lulus Uji Kompetensi dan bersertifikat BNSP, kata Saiful.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel