Para Kepala Daerah Diminta Menkeu Segera Tarik Dana Yang Disimpan di Bank dan Segera Gunakan Sesuai Rencana, Ironisnya, Dirut P3MI Justru Diminta Mendepositokan Dana Segar ke Bank


Foto bersama setelah selesai Pemaparan Penolakan Kenaikan Deposito 300% Aspataki kepada KP2MI


Jakarta - Perubahan politik 2024 menjadi dasar UU No.18 Tahun 2017 harus direvisi, perubahan kewenangan dari KEMNAKER RI ke Kementerian baru yaitu KP2MI sehingga UU No.18 Tahun 2017 sesegera mungkin harus direvisi.

Teringat penolakan terhadap RUU No.18 Tahun 2017 oleh para NGO ketika FGD di Komnas Perempuan beberapa waktu yang lalu, mereka menganggap UU No 18 Tahun 2017 sangat bagus tidak perlu banyak diubah, cukup pasal yang  berhubungan dengan perubahan kewenanangan dampak kebijakan politik.

H Saiful, Ketua Umum Aspataki, "mewaikili anggotanya menolak rencana kenaikan deposito P3MI 300% sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 54 dan 55 RUU No.18 tahun 2017"

Hal ini disampaikan ketika Tim Aspataki dalam kesempatan beraudiensi dengan Sekjen KP2MI Irjen POL Dwiyono didampingi Karo Hukum KP2MI beserta para Direktur di KP2MI (1/10), kata Saiful

Pada saat implementasi Permenaker No.10 Tahun 2019, yaitu ketika semua P3MI harus menyesuaikan kenaikan deposito dari Rp.500.000.000,- menjadi Rp.1,500.000.000,- Aspataki ke MK untuk menguji beberapa pasal, salah satunya pasal 54 UU No.18 tahun 2017, kata Saiful.

Setelah beberapa kali persidangan atas perkara No.83/PUU/XVII/2019, dalam putusanya MK memutuskan besaran Modal disetor dan besaran deposito P3MI yakni Rp.1,500.000.000,-  sebagaimana dimaksud dalam eksisting UU No.18 tahun 2017 sangat tepat, sehingga semua pihak harus tunduk pada putusan MK tsb, kata Ketum Aspataki.

Pengalaman Buruk beberapa kasus Kantor Cabang P3MI di NTB

Pemda NTB yang mewajibkan adanya kantor cabang setiap P3MI yang ingin operasional di NTB, di sinilah permasalahan mulai timbul, P3MI yang memiliki SIP3MI dan SIP2MI, mempunyai NIB beserta memiliki SISKOTKLN, SISKOP2MI dipaksa mengikuti Peraturan Daerah meskipun faktanya akibat kewenangan beberapa pasal tidak dijalankan oleh PEMDA, Pelaksanaan pelatihan (pasal 40,41 UU No.18 tahun 2017 dan fungsi LTSA (pasal 38 UU No.18 tahun 2017 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya diganti dengan kewajiban mengikuti PERDA sehingga P3MI dipaksa harus merekrut tak ubahnya ketika kita di alam UU No.39 tahun 2004, kata Saiful.

Di UU No.18 tahun 2017 beserta PP No.59 tahun 2021, fungsi PEMDA yang mengawasi, membina P3MI maupun cabang, termasuk melaporkan hasil pengawasan ke Pemerintah pusat nyaris tidak dilakukan, sampai timbulnya permasalahan oknum kantor cabang yang menipu warganya dengan dijanjikan kerja ke luar negeri berakibat masyarakat mengalami kerugian sampai 6 Milyad rupiah, ujar Saiful.

Sementara sesuai ketentuan pasal 52 dan pasal 53 UU No.18 tahun 2017 bila dikaitkan dengan ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 11 ayat (3) PP No.59 tahun 2021 bahwa Deposito dipergunakan untuk menjamin pelindungan terhadap PMI yang  ditempatkanya dan bukan menjamin masyarakat korban penipuan oknum cabang yang belum ada hubungan hukum dengan P3MI, kata Saiful.

Kesalahan kedua

Mencairkan Deposito akibat kesalahan cabang seharusnya dilaporkan ke Polisi dan digugat perdata dan menyita aset aset Oknum Cabang. Kalau mencairkan deposito akibat kesalahan oknum Cabang yang menipu terus bagaimana P3MI melindungi ratusan bahkan ribuan PMI yang terikat PP serta PK dan mereka masih bekerja di luar negeri ? Tanya Saiful.

Kalau kesalahan oknum cabang dikaitkan dengan Deposito maka besaran deposito P3MI tidak akan pernah mencukupi, dan disinilah bisnis penempatan tidak ada kepastian hukumnya, dapat pula kami anggap KP2M mencairkan Deposito akibat keaslahan cabang melanggar ketentuan pasal 52 UU No.18 Tahun 2017 jo pasal 3 ayat (2) dan pasal 11 ayat (3) PP No.59 tahun 2021, berpotensi digugat ke Pengadilan, kata Saiful

Kegiatan kantor Cabang tanggung jawab pusat (pasal 53 UU No.18 tahun 2017) adalah tanggung jawab administrasi bukan tanggung jawab Pidana atau perdata yang sifatnya private pada diri pelaku. Pasal 53 tsb dalam PP No.59 tahun 2021 sama sekali tidak dikaitkan dengan pasal Deposito, kata Saiful.

Ketika Oknum Cabang menipun masyarakat dan telah dilaporkan ke Polisi, posisi KP2MI seharusnya menunggu proses hukum, penyitaan aset-aset tersangka, bukan kencairkan deposito P3MI

"Kasus-kasus serupa di NTB berikut cara penanganan dan pencairan deposito P3MI dijadikan alasan Deposito P3MI harus naik 300%"

Kembali ke RUU No.18 tahun 2017

Menteri Keuangan Purbaya di beberapa statemenya berharap Pemerintah maupun masyarakat jangan menyimpan uang di Bank, gunakan uang untuk berusaha agar ekonomi masyarakat terus berkembang.


Menaikan Deposito P3MI (pasal 54)  dan penambahan Deposito berdasarkan penambahan kawasan (pasal 55) RUU No.18 tahun 2017 di saat Presiden Prabowo ingin meningkatkan ekonomi masyarakat sangatlah kontradiktif dan menciderai Presiden Prabowo.

Kenaikan Deposito sampai 300% berpotensi menimbulkan kegaduhan dan sangat mungkin bermuara ke MK kembali serta semakin kelihatan dugaan masyarakat sipil yang menduga kenaikan deposito P3MI pesanan para pemain ilegal, kata Ketum Aspataki.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Lembaga Penjamin Simpanan hanya menjamin simpanan msksimal Rp.2,000.000.000,- kemudihan P3MI harus mendepositokan lebih dari Rp.2,000.000.000,- apakah ini mau melindungi PMI atau justru agar P3MI tidak bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas Penempatan PMI, tanya Saiful

Perbedaan 2024 dan 2025

Aspataki pada 2024 sesuai data di BP2MI sukses menempatkan PMI 51%, dan sampai Agustus 2025, data di BP2MI Aspataki kembali menunjukan prestasi yang luar biasa, Aspataki dapat meningkatkan penempatan PMI sebesar 52%, berharap aspirasi Aspataki cukup mewakili untuk didengar baik oleh KP2MI sebagai Mitra P3MI maupun Baleg sebagai Wakil kita di DPR RI, terima kasih kepada KP2MI dan Terima kasih kepada Amggota Aspataki yang terus bekerja keras, kata H Saiful

Bersambung****


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel