Keinginan Baleg DPR RI Mengubah Besaran Deposito P3MI Terhalang Putusan MK Yang Dulu Dimohonkan Aspataki
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah tidak dapat lagi mengubah, menaikan atau menurunkan besaran modal disetor dan besaran deposito P3MI dalam RUU No.18 Tahun 2017 karena ada putusan MK yang dulu dimohonkan Aspataki
Putusan MK terkait besaran deposito P3MI dan besaran modal disetor dalam UU No.18 Tahun 2017 yang dimohonkan Aspataki adalah final dan mengikat (final and binding) serta berlaku erga omnes (untuk semua orang), artinya putusan MK langsung berlaku tanpa upaya hukum lagi dan mengikat seluruh warga negara serta lembaga negara, tidak seperti putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak, dan putusan ini bersifat progresif (berlaku ke depan) kecuali ada pengecualian demi keadilan substantif atau HAM.
H Saiful Ketua Umum Aspataki menjelaskan, Karena ada Putusan MK, kalau Pemerintah tetap ingin menaikan besaran modal setor dan besaran deposito P3MI jangan merevisi UU No.18 Tahun 2017 tetapi harus membuat atau mengganti UU No.18 Tahun 2017 dengan Undang-undang yang baru atau cukup menggunakan pasal 54 ayat 3 UU No.18 Tahun 2017, karena mandat itu jelas diatur dalam eksisting UU No.18 Tahun 2017, kata Saiful
Saiful merasa bersyukur dengan Uji materi pasal 54 UU No.18 Tahun 2017 yang dimobonkan Aspataki ke MK meski saat itu permohonanya ditolak tetapi putusan atas perkara No.83/PUU/XVII/2019 tersebut menjadi penghalang bila Pemerintah atau Baleg DPR RI ingin merevisi UU No.18 Tahun 2017 khususnya pasal tentang Deposito P3MI, kata Saiful

.jpg)