Beberapa Negara Penempatan Tidak Sedang Dohentikan/Dimoratorium, Kita Biarkan Dikuasai Pemain ilegal

Prof. Dr. Achmad Ubaedillah Dubes RI untuk Brunei Darussalam

Surabaya - Dialog Pelindungan Hukum PMI di Brunei Darussalam oleh Kedutaan Besar RI di Brunei Darussalam, Pemprop Jatim, BP3MI Jatim, Disnaker, Aspataki dan P3MI di Surabaya (13/4) sukses menguak salah satu Negara Penempatan yang tidak sedang dihentikan/tidak sedang ditutup (dimoratorium) tetapi pelayanan unuk jabatan tertentu ditiadakan.

"Banyak Negara tidak sedang dimoratorium secara resmi oleh Jakarta tetapi pelayanan penempatan PMI melalui P3MI tidak ada sehingga untuk sektor informal dikuasai para Pemain ilegal"

Dirjen Pelindungan P2MI  H Rinardi Rusman, MSi

Salah satunya penempatan sektor ke Pemberi Kerja Perseorangan (domestik) ke Brunei Darussalam, yang awalnya dihentikan oleh Menaker RI secara bersama sama dengan negara penempatan lainnya akibat covid-19 yaitu dengan Kepmenaker No.151 Tahun 2020 dan setelah kondisi Covid-19 membaik maka penghentian tsb dibuka kembali dengan Kepmenaker No.294 Tahun 2020.

Sekda Prov. Jatim Adhy Karyono, A.KS. M.AP

Namun sejak dibuka kembali, untuk Brunei Darussalam hanya melayani sektor Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Formal) bahkan sampai seluruh peraturan Menaker RI tentang penempatan dan pelindungan PMI dicabut dengan Permenaker RI No.2 tahun 2026) Ssktor Informal ke Brunei Darussalam juga belum dibuka kembali, masih terasa sedang dimoratorium.

H Saiful Ketua Umum Aspataki satu (1) hari sebelum acara dialog di Surabaya menghimbau masing masing P3MI membuat surat Permohonan agar pelayanan penempatan PMI ke Brunei dibuka kembali, merujuk ketentuan pasal 32 UU N9.18 Tahun 2017, PERMEN P2MI No.3 Tahun 2025, surat mana ditujukan kepada Menteri P2MI melalui Kepala BP3MI Jawa Timur, kata Saiful.

Dalam kesempatan tanya jawab, H Saiful menyampaikan harapan Aspataki agar Penempatan PMI ke Brunei Darussalam sektor domestik segera dilayani kembali. Saiful juga berharap P3MI yang melakukan proses penempatan berdasarkan PERMENAKER No.2 Tahun 2026 dan mengikuti tahapan proses pemenuhan dokumen persyaratkan diakhiri dengan OPP tidak disenggolkan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007) kata Saiful.

Kadisnakertrans Propinsi Jawa Timur

Sesuai harapan Aspataki, Direktur LPMA Berbadan Hukum KP2M8 Mangiring Sinaga, MSi menjelaskan memang Sektor Informal ke Brunei Darussalam tidak sedang dimoratorium, Sambil memandang Pejabat KBRI Brunei Darussalam, Sinaga menjelaskan seharusnya pengurusan Job order sektor domestik/informal dilayani kembali, ujar mantan kepala BP3MI Mataram

Mangiring Sinaga Direktur LPMA Berbadan Hukum KP2MI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel