Kepentingan P3MI Bukan Permen P2MI No.11 Tahun 2026, Tetapi Permen Amanat Pasal 32 ayat (4) UU No.18 Tahun 2017
Jakarta - Peraturan Menteri No.11 tahun 2026 (amanat ketentuan pasal 63 ayat (4) UU No.18 tahun 2017 telah terbit, jelas, padat dan tegas mengatur PMI Perseorangan.
Saiful Ketua Umum Aspataki berharap demi kepastian hukum, amanat ketentuan pasal 32 ayat (4) UU No.18 tahun 2017 juga penting untuk segera diterbitkan oleh Menteri.
"Peraturan Menteri yang mengatur pelarangan PMI bekerja pada jabatan tertentu di negara tertentu dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 32 ayat 1 (a b,c dan d) UU No.18 Tahun 2017 sangat kita harapkan segera terbit", kata Saiful.
Pelarangan seseorang bekerja ke Abu Dhabi (contohnya) pada Pemberi Kerja Perseorangan dalam UU No.18 Tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri dimaksud belum diterbitkan baik oleh Menaker RI maupun oleh Menteri P2MI, kata Saiful
Menurut Saiful, Peraturan Menteri amanat pasal 32 ayat (4) UU No.18 Tahun 2017 sangat dibutuhkan karena dalam PERMEN No.11 Tahun 2026 PMI perseorangan juga ada larangan bekerja di negara terlarang/negara tertutup, begitu juga P3MI dilarang menempatkan PMI ke negara terlarang/tertutup menjadi terang, ujar Ketum Aspataki

