PERMEN P2MI No.11 Tahun 2026 Tentang PMI Perseorangan Benarkah Dapat Mematikan P3MI. P3MI Yang Bagaimana ?

H Saiful, Ketua Umum Aspataki

Malang - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti membantu PMI Perseorangan terancam dicabut SIP3MI nya sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri P2MI No.11 Tahun 2026.

Saiful Ketua Umum Aspataki berpesan kepada anggota Aspataki agar memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalan ketentuan pasal 5 di atas.

PMI Perseorangan Sulit Dipisahkan dari P3MI

Lebih lanjut, Saiful juga memperhatikan ketentuan pasal 4 Permen No.11 Tahun 2026 yaitu PMI yang semula ditempatkan oleh P3MI, di Negara Tujuan Penempatan dapat menjadi PMI Perseorangan setelah selesai Kontrak, artinya PMI break kontrak di Taiwan (contohnya) )wajib pulang karena yang ditetapkan dalam pasal 4 diatas adalah selesai kontrak baru dapat menjadi PMI Perseorangan, kata Saiful.

Begitu juga dengan PMI Singapura, Hongkong dan Malaysia yang berangkatnya melalui P3MI baik break kontrak ataupun Finish kontrak tetap harus pulang, karena Kontrak kerja baru harus melibatkan persetujuan P3MI, sementara sesuai ketentuan pasal 5 Permen No.11 Tahun 2026, P3MI dilarang membantu PMI Perseorangan


Dengan Ketentuan pasal 4 dan pasal 5 PERMEN P2MI No.11 Tahun 2026 dan pasal 4 huruf d PERMEN P2MI No 1 Tahun 2026 tentang Atnaker dan Staf Tehinis serta Kepala Bidang di Perwakilan RI, serta demi pelindungan kepada PMI, maka PMI break kontrak atau Finis Kontrak wajib pulang, kata Saifil


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel