ASPATAKI USUL KARTU PRAKERJA & SUMBANGAN SEMBAKO BAGI PMI YANG TELAH ID & TELAH PULANG KE RUMAH
Kamis, 02 April 2020
"Pemerintah menambah anggaran untuk tiga program bantuan sosial sebagai upaya untuk meredam dampak ekonomi dari wabah Covid-19 sangat tepat apabila Calon PMI yang kemarin dipulangkan atau yang masih ada di BLK/Mess karena tidak mau pulang kampung
Ketiga program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja"
JAKARTA (AC) Di tengah tengah mendampingi semua permasalahan anggota, Aspataki bersurat ke Menaker RI dengan Nomor Surat : 021/DPP/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020, terkait PMI yang telah memperoleh ID di Dinas kemudian tidak bisa melanjutkan proses lanjutan karena Covid-19 dan mereka saat ini telah kembali ke rumah masing masing agar diprioritaskan mendapatkan Kartu Prakerja serta sumbangan sembako atau bantuan bantuan lain karena Pemerintah telah menggelontorkan begitu besar anggaran penanggulangan dampak covid-19", kata Saiful Ketum Aspataki;
Aspataki telah melaksanakan Kepmen 151/2020 dan juga edaran Deputi BNP2TKI No. B.82/PEN/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020, dan Edaran No. B.86/PEN/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 dimana P3MI dan BLK tidak melaksanakan kegiatan proses kecuali PMI yang selesai proses dan telah memiliki tiket tetap ditempatkan dan itupun sepanjang negara penempatan menerima, kata Saiful.
"Per 1 April penerima Kartu Pra Kerja harus terdaftar di Dinas setempat artinya para calon PMI yang telah memiliki ID wajib dianggap terdaftar ke dinas dan wajib mendapatkan Prioritas Kartu Prakerja oleh Dinas Dinas setempat, soal tehnis Aspataki yakin Dinas memiliki strateginya" Ujar Saiful.
RETRAINING BAGI YANG BELUM BERANGKAT
Terkait dengan calon PMI yang belum dapat Visa, saat ini ikut pulang juga tetap harus diberikan Kartu Prakerja yang akan digunakan ikut Retraining setelah Kepmen 151/2020 dicabut, kata Ketum Aspataki dalam Suratnya;
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan Penempatan PMI telah dihentikan oleh Menaker dalam Kepmen 151/2020, sehingga dampak sosial atau ekonomi bagi anggota Aspataki cukup besar, sehingga Aspataki memandu anggota yang ada permasalahan dengan Bank atau memberikan panduan berkala kaitan dengan Gaji staf P3MI, Surat Edaran Menaker :No: M/3/HK. 04/III/2020 Tanggal 17 Maret-2020, kata Saiful