P3MI TERGERUS COVID-19, HARUS DIBERIKAN STIMULUS
Senin, 23 Maret 2020
"Penempatan PMI bukan mengalami penurunan akibat wabah virus corona tapi berhenti total, namun karena telah menjadi Keputusan Pemerintah Aspataki mendukung penutupan tsb, hanya dampak lain tentu menjadi PR bersama karena Perusahaan telah memiliki kewajiban yang harus diselesaikan", ujar Saiful
JAKARTA (AC) - Dampak penyebaran pandemi virus corona di dunia, sudah dirasakan para pelaku usaha. Salah satunya adalah bisnis Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Ketua Umum DPP Aspataki Saiful mengatakan, perlu ada langkah cepat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan stimulus untuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini terbukti telah membantu Pemerintah mengurangi Pengangguran di desa desa berpendidikan SD/SMP/di bawah SMA, Sebab, saat ini Pemerintah telah menghentikan Penempatan PMI ke semua negara, melalui Kepmenaker RI No 151 tahun 2020, dimana sejak tanggal 20 Maret 2020 tidak ada penempatan Pekerja Migran sampai dengan batas yang belum dapat dipastikan, kata Saiful
"Penempatan bukan mengalami penurunan akibat wabah virus corona tapi berhenti total", ujar nya
“Industri penempatan sejatinya sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017 Saat ini akibat pandemi covid-19, penempatan berhenti, sementara setidaknya masih ada 18000 PMI yang sedang di BLK/LPK, sedang proses dan tidak tau kelanjutanya, sementara biaya operasional, gaji staf tidak bisa ditunda,” ujarnya, Minggu (22/3/2020)
Menurut Saiful, cukup banyak P3MI yang saat ini meminjam Bank baik untuk modal kerja, KUR, juga meminjam untuk memenuhi kewajiban Permenaker No 10/2019 yaitu kewajian P3MI menyerahkan deposito sebesar Rp.1.500.000.000,- serta modal setor dalam akte sebesar Rp.5.000.000.000,- dimana P3MI berfikiran akan dapat mengangsurnya setiap bulan dari hasil jasa penempatan PMI, kata Saiful
Ketum Aspataki berharap dalam keadaan force majure alias diluar batas kemampuan teman teman P3MI pihak yang berwenang dapat memberikan stimulus seperti berupa penundaan pembayaran hutang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, ujar Saiful
Menurut Saiful, pandemik virus Covid-19 telah menyebabkan tidak hanya penurunan secara signifikan omset dan volume penempatan akan tetapi berhenti sejak Kepmen 151/2020 mulai dilaksanakan, meskipun negara Penempatan masih tetap menerima PMI dengan catatan setiap PMI baru masuk ke negara Penempatan akan dikarantina atas biaya pengguna selama 14 hari, sangat bagus SOP dinegara Penempatan, PMI setiap saat dicek suhu badan dan kesehatan lainya secara pereodik, tapi pintu telah tertutup dengan Kepmenaker tsb tidak ada penempatan, ujarnya.
“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL) karena Industri Penempatan itu adalah mencetak PMI menapatkan remintansi sebagai penyangga perekonomi pedesaan dan menggerakkan sektor riil reginal. "Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini, apa gunanya OJK memberika stimulus hanya sampai 31 Maret ?,” tanya Saiful