ASPATAKI : PEKERJA MIGRAN INDONESIA BEBAS BIAYA KARANTINA

"ASPATAKI DALAM WAKTU DEKAT BEKERJASAMA DENGAN IMPORTIR ALAT TEST COVID-19 BAGI PMI KITA, MOHON DUKUNGAN SEMUA"


JAKARTA (AC) Dewan Pimpinan Pusat Aspataki telah membuat surat edaran kepada seluruh anggotanya agar dalam menyikapi masa karantina tetap mengikuti SOP yang dibuat negara Penempatan, kata Saiful.

Semua biaya karantina disubsidi oleh otoritas negara penerima dan tidak boleh dibebankan kepada Pekerja Migran, jelasnya.

Adapun edaranya kurang lebihnya sbb :

Nomor : 045/APT/III/2020
Perihal : Himbauan masa karantina di Negara Penempatan;


Kepada Yth
Sdr Dirut P3MI anggota Aspataki
di
    Tempat


Dengan hormat,

Mencermati perkembangan penanganan Covid-19 yang ada di semua negara Penempatan, yaitu diwajibkanya karantina bagi Calon Pekerja Migran yang kesemua Negara penerima mewajibkan PMI kita dikarantina perlu kiranya Aspataki memberikan himbauan sbb :

1. Bahwa agar semua P3MI wajib mengikuti aturan yg ditetapkan oleh otoritas negara setempat/Perwakilan RI yg ada;

2. P3MI dilarang membebani biaya Karantina kepada PMI karena Negara Penempatan telah mengatur serta subsidi biaya karantina;

3. P3MI harus aktif memantau perubahan aturan baik di dalam maupun di negara penempatan;

4. Memastikan PMI yang berangkat sehat sesuai SOP masing masing P3MI


Demikian surat Himbauan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya;

Jakarta,18 Maret 2020
DPP ASPATAKI

Tembusan :
1. Dirjen Bintapenta Kemnaker RI di tempat
2. Ka BP2MI di Jakarta
3. Seluruh Atnaker/Kabid Ketenagakerjaan di tempat
4. Ketua Aspataki/DPD/DPC se Indonesia di tempat;
5. A r s i p

Sebagaimana diketahui Aspataki mayoritas anggotanya telah membuat POSKO COVID-19 DI KANTOR KANTOR P3MI tersebar di semua wilayah.

Salah satu bukti Negara Penempatan care dengan PMI kita seperi di bawah ini :


[19/3針對108/3/18新聞,今天疫情記者會:
非本國籍人士,除持有居留證、外交公務證明、商務證明或其他許可,一律限制入境。所有入境者一律居家檢疫14天。
以下是109/3/18詢問勞動部櫃台,但午休過後要再詢問另一位勞動部櫃台在做確認….

1. 109/3/19前(不含3/19)已在駐外館拿到中華民國簽證的工人---可以入境,但是要做14天居家隔離。入境前要上傳防疫計畫書到入出境的網站
2. 109/3/19前(不含3/19)在外館未拿到中華民國簽證的工人---先補防疫計畫書給勞動部(做資料異動),勞動部核發下來,就可以將這份文件給駐外單位了。外籍移工就可以入境
3.返鄉移工---109/3/19前(不含3/19)返鄉回國探親,3/19後可以入境回台.但在 3/19之後(含3/19)返鄉回國探親,就不可以入境了。
4.有關12年及14年到期屆滿移工---目前只針對12年及14年到期才可以辦理延長3個月,在到期的前後14天內都可以辦理。向勞動部辦理資料異動而檢附申請書、原聘可、說明函。這個狀況只針對目前疫情嚴重這1-2個月,例如5.6月後..等到期移工,就要看當時政府公告的狀況而定。

Terjemahanya kurang lebih :

Menanggapi berita 108/3/18, konferensi pers hari ini:
 Orang asing dilarang memasuki negara kecuali memiliki izin tinggal, sertifikat resmi diplomatik, sertifikat bisnis atau izin lainnya tapi Semua imigran dikarantina di rumah selama 14 hari.
 Berikut ini adalah 109/3/18 untuk bertanya kepada konter dari Kementerian Tenaga Kerja :
 1. Sebelum 109/3/19 (tidak termasuk 3/19), pekerja yang telah memperoleh visa Taiwan  dapat memasuki negara tersebut, tetapi mereka harus tinggal di rumah selama 14 hari.  Unggah rencana imunisasi ke situs web masuk / keluar sebelum memasuki negara

 2. Sebelum 109/3/19 (tidak termasuk 3/19) Pekerja yang belum menerima visa Taiwan --- pertama-tama isi rencana pencegahan epidemi ke Kementerian Tenaga Kerja (lakukan perubahan data), Kementerian Tenaga Kerja dapat menerbitkannya, dan Anda dapat  memberikan dokumen ini ke phk Teto.

 3 . Izin Pulang  --- Sebelum 109/3/19 (tidak termasuk 3/19), yg izin plg atau alasan mengunjungi kerabat Setelah 3/19, Anda dapat kembali ke Taiwan, tetapi setelah 3/19 (termasuk 3/19), Anda tidak dapat memasuki Wilayah Taiwan lg .

 4. Tentang masa berakhirnya relokasi 12 tahun dan 14 tahun --- Saat ini, hanya dapat diperpanjang selama 3 bulan untuk masa berlaku 12 tahun dan 14 tahun, dan dapat diproses dalam 14 hari sebelum dan setelah berakhirnya.  Lampirkan formulir aplikasi, tawaran kerja asli, dan surat penjelasan kepada Departemen Tenaga Kerja untuk perubahan data.  Situasi ini hanya untuk 1-2 bulan saat ini ketika epidemi parah, seperti setelah 5,6 bulan, dll, karena relokasi, itu tergantung pada situasi yang diumumkan oleh pemerintah pada saat itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel