PIDANA BAGI P3MI "DIBATALKAN" OLEH UNDANG UNDANGNYA SENDIRI
Rabu, 11 Maret 2020
"Kasus Pidana tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, hukum tegas akan meminta tanggung jawab yang melakukan, berbeda dengan Perdata yang orang lain dapat menjadi penanggung jawabnya. "Eksekusi Hukuman mati kepada Terpidana yang sedang hamil harus menunggu melahirkan agar Pidana tidak menghukum orang lain yang tidak melakukan meski putra yang dikandungnya, beda dengan Perdata meski orang tuanya meninggal ahli warisnya harus membayar hutang orang tua", kata Saiful
Apabila ada yang berpendapat sengaja menempatkan PMI pada jabatan yang tidak sesuai Perjanjian Kerja maka P3MI akan dipidana bahkan didenda cukup berat, adakah dasar Aspataki uji materi pasal 82 dan 85 UU 18/2017, tentu kita harus melihat dengan jelas apa fungsi dan tugas/kewajiban PMI serta apa fungsi dan tanggung jawab Mitra Usaha, kata Saiful Ketum Aspataki
Masih menurut Saiful pada pasal 1 angka (10) UU 18/2017 sangat jelas sekali bahwa P3MI tidak bisa dipidana, tidak bisa dijatuhi beban kecuali tugas dan fungsinya, yaitu (10) "Mitra Usaha adalah Instansi dan/atau Badan Usaha berbentuk Badan Hukum di Negara tujuan Penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja", demikian kalimatnya sebagaimana dikutip dalam Undang Undang 18/2017 oleh Ketum Aspataki.
Kemudian munculnya pasal 82 dan 85 UU 18/2017 sangsi Pidana dan Denda bagi P3MI sebagaimana didalilkan oleh pihak yang melakukan perlawanan di MK kita kembalikan kepada UU 18/2017 sebagaimana disebutkan di atas serta ketidakmampuan kita menghukum warga negara asing karena hukum kita hanya menjangkau WNI, ujar Saiful
Undang undangnya sangat jelas bahwa yang bertanggung jawab atas penempatan PMI adalah Mitra Usaha (angka 10 pasal 1 UU 18/2017) dan bukan P3MI yang hanya berperan membantu menguruskan keberangkatanya PMI saja, sehingga bersikeras mempidanakan P3MI bertentangan dengan UUD1945, kata Saiful