ASPATAKI : KENAPA PASAL 33 DAN 34 UU NO 13/2003 TIDAK DILAKSANAKAN
Rabu, 11 Maret 2020
"Aspataki akan bersurat secara resmi kepada DPR RI dan Presiden Jokowi agar segera membuat Undang Undang tentang Penempatan ke luar negeri sebagai amanat pasal 33 dan 34 UU 13 tahun 2003", kata Ketum Aspataki
JAKARTA (AC). Dengan diterbitkanya UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sekaligus dianggap membatalkan UU No 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, seharusnya DPR RI cq Komisi IX menerbitkan UU tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia, kata Saiful
Sebagaimana diketahui dalam pasal 33 dan 34 UU No 13 tahun 2003, amanatnya kepada DPR RI agar menerbitkan Undang Undang tentang Penempatan Dalam negeri dan menerbitkan Undang Undang Penempatan keluar Negeri, kata Saiful.
Terjadi Kegaduhan karena belum ada UU yang mengatur Penempatan Pekerja ke luar Negeri
Sementara UU No 39/2004 tentang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap Sebagai UU pelaksanaan atas UU No 13/2003 telah disebutkan dengan jelas dalam pasal 89 UU 18/2017 bahwa UU 39/2004 dianggap tidak berlaku, sehingga wajar muncul kegaduhan, bahkan nyaris UU 18/2017 tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah, 42 LTSA tidak berfungsi sesuai peruntukanya,Pelaksanaan Pelatihan oleh Pemerintah (pasal 39, 40, 41) todak dapat dilaksanakan karena UU tentang Penempatan ke luar negeri sebagai perintah pasal 33 dan 34 UU No 13/2017 hingga saat ini belum dibuat oleh DPR kita, dan UU 18/2017 Adalah Undang Undang Pelindungan", ujar Saiful.
Aspataki bersama Ketua Komisi IX
Aspataki segera bersurat secara resmi kepada DPR RI dan Pemerintah agar segera membuat Undang Undang tentang Penempatan ke luar negeri sebagai amanat pasal 33 dan 34 UU 13/2003, kata Ketum Aspataki
Sebagaimana diketahui UU 18/2017 adalah UU tentang Pelindungan Pekerja Migran bukan turunan atau bukan perintah UU 13 tahun 2003 dan bukan pula UU tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri sehingga harus dimaknai Tanpa Penempatan yang nyata frasa Pelindungan dikenakan kepada siapa?, tanya Saiful
Menurut Saiful, klo UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran dan bukan UU yang mengatur Penempatan, sejatinya keputusan di MK yang akan datang atas uji materi tiga pasal yaitu pasal 54, 83 dan 85 tidak hanya ketiga pasal ini saja yang dibatalkan oleh Hakim MK tapi UU 18/2017 yang harus dibatalkan keseluruhan, karena bukan amanat UU No 13 tahun 2003 tapi diduga muncul atas pesanan khusus, ujar Saiful