ASOSIASI APPIH HONGKONG LIMITED BERSURAT KE MENAKER

Karena saat dilakukan penutupan banyak Visa kerja yang dimiliki oleh Calon PMI dan sampai saat ini tidak ada kepastian berangkat maka Asosiasi PPTKI Hongkong Limeted bersurat ke Menaker RI melalui KJRI Hongkong, kata Saiful Ketum Aspataki.

Cheung Kit Man

HONGKONG ( AC ) -  Sejak Menaker Menerbitkan Kepmenaker RI No 151/2020 yaitu penutupan sementara Penempatan ke semua negara termasuk ke Hongkong karena Covid-19.

Pihak Asosiasi Hongkong mewakili para Majikan berharap agar PMI yang telah memiliki visa kerja agar segera ditempatkan mengingat kebutuhan akan Pekerja Migran sangat mendesak, "kami siap melaksanakan karantina sesuai SOP yang ada di negara kami", kata Ketua APPIH Hongkong.

Adapun surat dimaksud adalah sbb :

Hong Kong, 15 April 2020
No. Ref: 150420/APPIH/IV/2020

Kepada Yth.
Bapak Ricky Suhendar.
Konsul Jenderal Republik Indonesia
di
     Hong-Kong

Dengan hormat,

Perihal : Penempatan PMI ke Hong Kong & Pembukaan kembali legalisasi kontrak kerja baru

Melalui surat ini, karena adanya desakan yang besar dari pengguna jasa di Hong Kong serta permintaan dari para anggota kami, maka kami selaku Ketua APPIH ingin menyampaikan sebagai berikut:

1. Permohonan kami kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ibu Ida Fauziyah, melalui Konjen RI di Hong-Kong adalah untuk mempertimbangkan dengan segera mengijinkan penempatan PMI ke Hong-Kong terutama bagi mereka yang sudah memiliki visa kerja dari pihak Imigrasi Hong-Kong.  Pertimbangan permohonan ini kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenaker melihat dari segi terkendalinya penyebaran wabah virus Covid-19 di Hong-Kong dan SOP kesehatan perihal karantina yang memadai untuk semua yang mendarat di Hong-Kong tanpa terkecuali (bukan hanya terhadap PMI saja).
2. Permohonan kami kepada Bapak Konjen untuk sekiranya mengijinkan kembali dibukanya proses legalisasi kontrak kerja baru dari agensi penempatan di Hong Kong, bagi PMI yang sudah terdaftar di dalam Sisko ID BP2MI dan yang tentunya telah memiliki pengguna jasa (majikan). Hal ini mengingat bahwa walaupun kontrak kerja dimaksud sudah terlegalisasi oleh KJRI- HK, kami masih harus menunggu 6 hingga 8 minggu sampai turunnya visa kerja dari pihak Imigrasi HKG sampai selanjutnya kami kirim ke Indonesia. Dengan kata lain, PMI tidak serta-merta langsung dapat berangkat ke HKG setelah legalisasi dimaksud. Harapan kami bahwa seiring dengan berjalannya waktu, maka wabah akan dapat diatasi, sehingga sewaktu itu, PMI yang kontrak kerjanya telah dilegalisasi dapat ditempatkan tanpa penundaan waktu yang lebih lama dari pada biasanya.

Demikian harapan kami, sekiranya kedua permohonan kami ini dapat dikabulkan oleh Bapak Konjen selaku perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong.

Atas perhatian, dukungan serta kerjasama yang baik selama ini antara KJRI HK dan APPIH, kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
APPIH Hong-Kong

ttd

Cheung Kit Man
(K e t u a)


Tembusan :
-Menaker Republik Indonesia
-Plt. Kepala BP2MI
-Konsul Tenaga Kerja KJRI Hong-Kong
-Asosiasi ASPATAKI
-Asosiasi Apjati
Semoga dengan permintaan resmi dan jaminan dari pihak Hongkong Pemerintah segera membuat kebijakan yang tidak merugikan PMI ataupun calon Pengguna yang keduanya telah menandatangai Employment Contrak, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel