LARANGAN BERKUMPUL DI HONGKONG DISEBARLUASKAN OLEH DIVISI HONGKONG ASPATAKI

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam sosial media instagramnya, Minggu (12/4/2020) mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong mentaati peraturan tersebut"

Derita Calon PMI gagal berangkat

HONGKONG ( AC ) Pemerintah mengeluarkan larangan berkerumpul lebih dari empat orang di tempat umum, larangan tsb diperpanjang hingga 23 April 2029.

KJRI Hongkong mengeluarkan edaran agar para PMI dan WNI yang saat ini berada di Hongkong agar mentaati aturan tsb mengingat sangsi Pidana dan denda cukup besar yaitu denda maksimal HK$25.000 sekitar Rp.50.000.000,- dan penjara maksimal 6 bulan.
             Himbauan KJRI Hongkong

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam sosial media instagramnya, pagi ini, Minggu (12/4/2020) mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong mentaati peraturan tersebut.

Derita PMI gagal berangkat

“KJRI Hong Kong mengimbau untuk semua warga negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong untuk memperhatikan dan memenuhi ketentuan otoritas setempat untuk menghindari masalah hukum,” tulis pengumuman tesebut.

Selamat Hari Paskah baginya

KJRI Hong Kong juga melakukan pendataan WNI di Macau yang terdampak pada kebijakan tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dan solusi bantuan yang diperlukan.

Di tempat terpisah, Frangky Ketua Divisi Hongkong Aspataki telah "menyampaikan perihal larangan tsb kepada Anggota Aspataki atau kepada Para PMI yang saat ini berada di Hongkong dan Macau agar mengindahkan larangan tsb.", kata Franky

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel