Pelaku Yang Menampung 6 Calon PMI Ilegal Tujuan Abu Dhabi di Bekasi Sulit Diseret ke Pengadilan, Faktornya.
Aspatakichannel.com - Bandung - Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2PMI) Jawa Barat sidak ke penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan enam calon (PMI) hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi secara ilegal.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala UPT BP2PMI Jabar Ade Kusnadi di rumah beralamat di Jalan Kampung Keramat, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (26/3).
Kami amankan enam Calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Dubai.
Pekerja migran itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Tiga orang dari Lombok Tengah, satu orang dari Cilacap, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.
Dari daerah mereka diajak tiga sponsor. seluruh ongkos termasuk tiket keberangkatan ke Jakarta menggunakan uang sponsor, tapi Sponsor dipastikan mendapatkan uang dari Bosnya.
Hasil penyelidikan sementara, tiga dari enam calon pekerja migran tersebut sudah membuat paspor di Bekasi. Tiga lainnya direncanakan akan menyusul membuat paspor.
Enam calon PMI tersebut untuk saat ini dititipkan terlebih dahulu di kantor P4TKI Bekasi. Pihak BP2PMI masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala UPT BP2PMI Bandung Ade Kusnadi menambahkan digagalkannya keberangkatan enam PMI itu merupakan upaya pencegahan & pelindungan. Hal ini guna mencegah terjadinya eksploitasi terhadap mereka.
Di tempat terpisah Saiful, Pemerhati Ketenagakerjaan di Malang Jawa Timur sangat Apresiasi kepada UPT-BP2MI Bandung yang cukup sering menggagalkan Ilegal PMI ke Timteng.
Namun kasihan masyarakat yang minat kerja ke Timteng cukup tinggi di Jawa Barat, juga Lombok/NTB khususnya.
Pemerintah melarang WNI kerja ke Timur Tengah padahal dalam pasal 4 dan 89 UU 18/2017 sangat jelas WNI kerja ke Pengguna Perseorangan diperbolehkan, apalagi turunan UU 18/2017 yang jelas melarang WNI kerja ke Pengguna perseorangan dengan jelas menyebutkan negara mana WNI dilarang tidak ada.
Sejak 2015 publik hanya dapat tontonan gratis penangkapan, penindakan Pelaku TPPO tapi besoknya terulang lagi.
Sementara kelemahan norma kita, apabila WNI belum ditempatkan dan masih berada di wilayah hukum Pemerintah RI maka perbuatan Para Pelaku baru semacam "percobaan" melakukan TPPO dan sulit pelakunya diseret ke meja hijau, perbuatan para Pelaku TPPO baru dianggap terbukti apabila si WNI benar benar telah dikirim ke negara tujuan, kasus demikian terkesan oknum yang suka melepas kembali Pelaku terduga TPPO, tapi secara Hukum sulit dibuktikan apabila korban belum dikirim ke negara tujuan, kata Saiful.
Hal ini bukan berarti melemahkan penindakan dan pencegahan yang dilakukan BP2MI, tetap harus semangat, persoalan Para Pelaku sering lolos biar menjadi persoalan Penegak hukum dan Ahli hukum, kata Saiful
Kalau mau, oknum Imigrasi Bekasi boleh dilaporkan ke pimpinanya atas kewenanganya menerbitan paspor tiga WNI karena jelas akan digunakan sebagai Ilegal PMI dan paspornya telah selesai, kata Saiful