Taiwan mengizinkan pekerja migran Indonesia setelah 3 bulan istirahat

Aspatakichannel.com,  TAIPEI - (Berita Taiwan) – Menyusul persetujuan dari Central Epidemiological Control Agency (CECC) untuk pedoman pencegahan COVID-19 yang baru, Taiwan mempertimbangkan untuk mencabut larangan masuk bagi pekerja migran.

Menurut seorang pejabat yang mengetahui keputusan tersebut, CECC akan melanjutkan pembicaraan dengan Indonesia tentang mengizinkan pekerja migran dari negara tersebut setelah tiga bulan absen. Namun, waktu pasti operasi ini bergantung pada epidemi di kedua negara.

Lingkaran tersebut menunjukkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang ingin datang ke Taiwan akan diminta untuk menyerahkan bukti uji reaksi berantai polimerase COVID-19 negatif yang dikeluarkan oleh rumah sakit setempat yang disetujui oleh pemerintah Taiwan. Dia menjelaskan bahwa begitu mereka tiba di negara itu, mereka akan diisolasi rumah selama 14 hari mengikuti aturan isolasi saat ini, diikuti dengan pemantauan kesehatan diri selama tujuh hari.

CECC Desember lalu mengumumkan larangan masuk tanpa batas bagi pekerja migran dari Indonesia sebagai tanggapan atas peningkatan kasus virus corona yang diimpor dari negara Asia Tenggara itu. Saat itu, Menteri Kesehatan dan Presiden CECC Chen Shih-chung (時 中) mengatakan peraturan tersebut akan tetap berlaku sampai situasi Indonesia membaik.

Selama wawancara telepon CNA Pada hari Selasa (16 Maret), Wakil Presiden CECC Chen Chung-yen (陳宗彥) menegaskan kembali niat pemerintah untuk secara bertahap memulangkan pekerja migran Indonesia untuk memenuhi tuntutan tenaga kerja. Dia berharap pedoman COVID-19 baru dari Kementerian Tenaga Kerja akan mencegah orang yang terinfeksi virus corona memasuki negara itu.


Sumber : Ekskulnews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel