Alhamdulillah, Angka Covid-19 di Indonesia Menurun dan Tidak Dipermasalahkan, Pekerja Migran Boleh Masuk di Dua Negara ini
Aspatakichannel.com - Jakarta - Beredar di media sosial salah satu Asosiasi Nasional Sumber Daya Manusia di Malaysia butuh 10.000 Pekerja Migran pada Pemberi Kerja Perseorangan, serta Konsul RI di Kucing Serawak Malaysia telah membuka pelayanan Job order antara P3MI dengan Pemberi Kerja Berbadan Hukum sepatutnya Pemerintah Indonesia mempertimbangkan agar Penempatan PMI ke Malaysia dibuka kembali.
"Dengan diundangkanya PP RI No.59 tahun 2021 Tentang Pelindungan PMI, tanggal 7 April 2021 harus dimaknai semangat Pemerintah membuka kembali Penempatan PMI ke negara yang telah menyatakan menerima PMI"
Begitu juga sesuai Edaran Resmi Kementerian Hak Ehwal dalam negeri Pertimbangan Kemasukan Pekerja Pekerja Asing Bagi Perkhidmatan Domistik ke Negara Brunei Darussalam Tanggal 10 April 2021 jelas Brunei Darussalam telah menerima kembali Tenaga Kerja Asing termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu kiranya Pemerintah RI juga segera membuka kembali penempatan PMI ke Brunei Darussalam maupun PMI ke Malaysia sesuai kebutuhan, demikian kata Saiful Ketum Aspataki.
Aspataki telah bersurat resmi ke Kemnaker dengan Surat Nomor : 087/DPP/IV/2021 tanggal 15 April 2021, memohon agar Pemerintah mempertimbangkan pembukaan penempatan PMI ke Brunei dan ke Malaysia, kata Saiful.
Menurut Saiful, apalagi kedua negara ini tidak terlalu khawatir dengan kondisi Covid-19 di Indonesia dan juga sangat mungkin bisa melaksanakan Pembebasan Biaya Penempatan jadi secara UU 18/2017 tidak ada permasalahan, kondisi Pandemi covid-19 di Indonesia oleh dua negara tersebut telah berhitung dengan benar segala resikonya, dengan demikian sangat tepat di saat banyak pengangguran karena dampak covid-19 penempatan PMI ke negara seperti Brunei dan Malaysia dibuka resmi, ujar Saiful
"Minimal dengan dibukanya dua negara tersebut dapat mengurangi Turbulensi dunia penempatan PMI secara prosedural", kata Ketum Aspataki.
Apalagi kita telah lama sepakat bahwa Ilegal PMI tidak bisa dicegah secara maksimal walaupun satgas TPPO bentukan Kabupaten/Kota maupun Propinsi dan pusat aktif melakukan pencegahan, kata Saiful.
Sementara PMI yang cuti kembali ke dua negara di atas telah dilayani dengan baik, bukti kebutuhan akan PMI benar benar adanya, jelas Saiful
Aspataki meyakini semua P3MI anggota Aspataki dan PMI yang akan ditempatkan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana mestinya baik sejak sebelum berangkat atau saat PMI memasuki kedua negara tersebut.
Baca :
https://m.liputan6.com/global/read/4515970/butuh-tenaga-pembantu-10-ribu-keluarga-di-malaysia-kewalahan-selama-pandemi-covid-19