TURBULENSI DUNIA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SIAPA KORBANYA
Aspatakichannel.com - Jakarta - Turbulensi dunia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada di depan mata, siapa saja yang bakal dirugikan, apa hanya rakyat dan/atau pengusaha semata?
Turbulensi bukan karena pemberlakuan Pembebasan Biaya Penempatan yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2021, karena terbukti ada negara lain yang telah menjalankan zero cost sejak lama;
Faktor alam, Faktor Pandemi Covid-19 di dalam negeri ataupun di luar negeri yang hingga saat ini belum membaik maka politik penempatan PMI boleh disebut mengalami tiori kekacauan.
Dapatkah pemerintah mencegah kekacauan dimaksud, dapatkan Pemerintah mencari jalan keluar buka negara lain yang memungkinkan menggeser arah penempatan, tentu arah menuju kesana tidak mudah, dengan melibatkan lintas kementrian dan lembaga maka semakin jelas akan berdampak pada Turbulasi penempatan prosedural.
Keinginan Brunei Darussalam serta Kucing Serawak Malaysia dan beberapa negara kawasan Timteng untuk menerima PMI belum dianggap serius oleh indonesia sebagai solusi.
Apalagi penggunaan frasa moratorium penempatan masih digunakan di tengah tengah penggunaan UU 18 tahun 2017, kata Saiful Ketum Aspataki
Belum lagi persoalan penyiapan/suply Calon dan pelatihanya, penggolongan definisi Pencaker menjadi Calon Pekerja Migran yang terikat dalam UU No.18 tahun 2017 serius diyakini akan ada turbulensi serta kekacauan dunia penempatan PMI.
"Kalau benar akan terjadi maka sepanjang sejarah penempatan tidak hanya kali ini saja busnis mengalami Turbulensi dahsat yang bermuara kerugian pada masyarakat, pengusaha bahkan Pemerintah sendiri yang akan dikenang rakyatnya atas Turbulensi tersebut" kata Saiful.
Namun demikian, Saiful sangat berharap dunia penempatan Pekerja Migran Indonesia akan baik baik saja pada masa masa yang akan datang selama suara para pelaku penempatan didengarkan, ujar Saiful.