MK Putuskan Penyidik ASN di Setiap Kementerian Boleh Usut TPPU
Aspatakichannel.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyidik di luar ketentuan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibolehkan melakukan penyidikan TPPU. Hal itu tertuang dalam putusan permohonan uji materiel UU tersebut terhadap UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juni 2021.
Pasal 74 menyebut instansi yang boleh melakukan penyidikan TPPU adalah Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Anwar mengatakan penjelasan Pasal 74 bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penyidik tindak pidana adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Pasal 74 dinilai mempersempit definisi penyidik tindak pidana asal. Selain itu, adanya diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang, khususnya bagi ASN.
Anggota majelis hakim MK, Suhartoyo, mengatakan keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang diakui dan diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHAP tidak dapat dikecualikan. Kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sejatinya melekat pada setiap penyidik.
Suhartoyo menegaskan terhadap penyidik ASN di kementerian yang tidak termasuk sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 74 UU tidak dapat dikecualikan. Selama menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya TPPU saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.
"Harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sepanjang tindak pidana asalnya termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010," ujar Suhartoyo.
Permohonan tercatat pada 15/PUU-XIX/2021. Pemohon pada permohonan ini adalah penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Cepi Arifiana dan Dedy Hardinianto. Kemudian, penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama Garribaldi Marandita dan Mubarak
Di tempat terpisah Saiful Ketum Aspataki sepakat dengan putusan MK yang membolehkan Penyidik ASN dapat melakukan penyidikan tentang TPPU di internal Kementrian sepanjang ada bukti permulaan yang cukup dan semestinya juga diizinkan untuk melakukan penyidikan kasus TPPO yang selama ini sering ditangani Polisi, kata Saiful
Apresiasi keberanian Penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama Garribaldi Marandita dan Mubarak berani mengajukan Permohonan Uji materi ke MK, ini presenden baik, Pemerintah berani uji materi ke MK melawan Pemerintahnya sendiri, Bravo.
Kami sangat berharap kepada Kementrian berani mengajukan permohonan uji materi pasal pasal dalam UU 18/2017 yang kenyataanya pemerintah sendiri hampir 4 tahun kesulitan melaksanakan mandat UU 18/2017, kata Saiful.
Sumber : Medcom