Berkedok Pelayanan, P3MI Diberlakukan Sebagai Mesin Pencetak Uang. Apa Manfaat VIMA Bagi PMI dan Pemberi Kerja ?

Saiful si Rambut Putih, Ketua Umum Aspataki

Jakarta -  Beredarnya isu akan beroperasi sebuah entitas yang bernama VIMA (Visa Malaysia Agency) dimana mengurus VDR (Visa Dengan Rujukan) bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan dimulai pada 2 Januari 2023 (besok) harus melalui VIMA.

Saat ini di dalam mengurus VDR bagi PMI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat berhubungan langsung dengan pihak Kedutaan Besar /Konsulat Jenderal/Konsulat Malaysia di beberapa tempat di Indonesia, dengan biaya sebesar RM15 (15 Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp 50.000,-/Lima Puluh Ribu Rupiah, melalui sebuah Sistem Temu Janji Online (STO) yang disediakan pihak Malaysia;

Mulai 2 Januari 2023 akan ada perubahan dalam mengurus VDR PMI, yaitu diwajibkan melalui sebuah entitas yang bernama VIMA (Visa Malaysia Agency), dengan wajib membayar sebesar kurang lebih Rp 1.115.600 (Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah), Terdapat kenaikan biaya hampir 23 kali lipat dari sebelumnya.

Menurut Saiful, Ketua Umum Aspataki beroperasinya VIMA di Wilayah Hukum Indonesia merupakan pelanggaran terhadap MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PMI, pasal 11 angka 2, yang ditanda tangani Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Daya Malaysia disaksikan Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia 1 April 2022 di Jakarta, yang berbunyi, "Bahwa setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah Malaysia akan menjadi beban pihak Employer dan dibayar penuh di Wilayah Hukum Malaysia".

Masih menurut Saiful, Oleh karena VIMA dibayarkan di Indonesia, maka patut diduga merupakan tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) di Wilayah Hukum NKRI, kata Saiful.

Hal ini menurut Saiful, mempersulit proses sebelum bekerja, menciderai kedaulatan hukum NKRI serta menyinggung rasa Nasionalisme dan berakibat mengancam rasa persaudaraan masyarakat Indonesia Malaysia, ujar Saiful.

Sebagaimana diketahui penempatan PMI ke Malaysia sempat dihentikan, kemudian lebih dahulu diawali dengan MoU pada 1 April 2022, tak lama diberlakukan dan penempatan PMI dibuka, Indonesia melalui Dubes Hermono memoratorium penempatan PMI karena Malaysia diduga masih belum mentaati MoU yang disaksikan Pimpinan Negara masing maaing, Alhamdulillah ide Dubes Hermono efektif, kata Saiful.

Perdana Menteri Dato' Sri Anwar Ibrahim dan Presiden Jokowi belum mengetahui permasalah VIMA melanggar MoU.

Tentu Aspataki bergarap kali ini Dubes Hermono bersama Pemerintah Jakarta (Menaker, Menlu. Kepala BP2MI) melakukan hal serupa, menolak pemberlakuan VIMA dibayarkan di Indonesia, dengan sistem bayar di Indonesia selain menciderai MoU juga memperlambat proses sebelum bekerja serta menganggap P3MI sebagai mesin pencetak uang untuk kepentingan Malaysia, ujar Saiful

Aspataki bersama komponen masyarakat lainya akan berusaha keras menolak pelaksanaan VIMA yang sama sekali tidak menguntungkan PMI, Pemberi Kerja dan Pemerintah Indonesia, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel