Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berlaku Mutlak Untuk Semua. ..... Kata Siapa ?

Saiful si Rambut Putih, Ketua Umum ASPATAKI

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya Penempatan (Pasal 30 ayat (1) UU No.18/2017). Pertanyasn sederhananya, kenapa pasal 30 ayat (1) ini tidak dapat berdiri sendiri? Kenapa harus ada ayat dua (2), kenapa dan untuk apa ?

Pertanyaan berikutnya, kenapa tidak diberlakukan mutlak untuk semua jabatan dan di semua negara tujuan penempatan, kenapa masih dibutuhkan pengaturan?

Saiful Ketua Umum Aspataki setidaknya menginvetarisir ada 6 alasan yang dapat dipahami oleh Para Pelaku Penempatan dan para stakeholder lainya.

Mandat kepada Kepala BP2MI mengatur sesuai ketentuan pasal 30 ayat (2) UU No.18/2017 melekat dan perintah Undang Undang, siapapun Kepala BADANNYA.

  • Semua orang terikat dengan ketentuan pasal 72 UU No.18/2017, dilarang membebani PMI atas komponen yang telah ditanggung Pemberi Kerja, kata Saiful.

Menurut Saiful, mentaati pasal 72 ini jauh lebih penting, karena jelas ada sangsi Pidana dan Denda sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU No.18/2017, ujar Saiful

Pemahamanya, cukup jelas tidak semua Pemberi Kerja menanggung semua komponen biaya penempatan, ujarnya.

Kenyataan dan Keyakinan PEMDA belum melaksanakan ketentuan pasal 38 tentang LTSA dimana P3MI akan melakukan seleksi Calon PMI kompten yang telah dilatih PEMDA, sekarang seleksinya beralih ke Aplikasi SIAPKerja, pasal 40 dan pasal 41 UU No.18/2017 (pelaksanaan pelatihan) menjadikan bakal Calon PMI tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU No.18/2017, kata Saiful.

Sementara (PERMENAKER) sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan itu sendiri hingga saat ini juga belum ada padahal telah diatur dalam pasal 9 PP No.59/2017, dampaknya pelatihan oleh LPK/BLK biayanya menjadi beda beda, tergantung KEPUTUSAN KEPALA LPK/BLKLN, ujar si rambut putih

Pemenuhan persyaran menjadi bakal calon PMI (pasal 5 UU No.18/2017) seharusnya wajib dipenuhi oleh Bakal Calon tersebut tanpa melibatkan Calo atau pihak manapun, karena UU No.18/2017 ini bertujuan Calon PMI adalah Subjek yang dapat melindungi diri sendiri, kata Ketum Aspataki.

  • Karena banyaknya hambatan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, maka Kepala BP2MI dapat menggunakan kewenanganya mengatur hal hal terkait dengan Pembiayaan (pasal 30 ayat (2) UU No 18/2017, kata Saiful.

Pengaturan pembiayaan sebagaimana diatur dalam KEPKA No.214/2021 tentang fasilitas KTA PMI dan KUR PMI dimaksudkan agar Bank plat merah/Bank PEMDA dapat memberikan pinjaman makskmal kepada Calon PMI untuk biaya memenuhi semua persyaratan sebelum bekerja, juga biaya probadi, untuk ditinggalkan ke keluarga dan dikembalikan langsung ke pihak ketiga (3) tanpa melakui P3MI, kata Saiful.

Persoalan KTA PMI/KUR PMI tidak berjalan dengan baik, masih melibatkan pihak ketiga (3) apalagi sulitnya akses KTA/KUR PMI masih mewajibkan BI Checking, PMI harus dibawa ke BNI DEPOK menambah beban bagi CPMI. Tentu semata karena sistem lalu lintas Perbankan, hutang di dalam negeri dialihkan ke luar negeri, ke negara dimana PMI bekerja menjadikan PMI menanggung beban bunga, biaya collection dan selisih KURS yang ditetapkan oleh pihak Collection, kata Saiful.

Atas persoalan biaya penempatan di atas, Saiful berpesan kepada semua anggota Aspataki agar dalam menempatkan PMI, khususnya ke negara tujuan yang calon Pemberi Kerjanya belum dapat membiayai keseluruhan komponen biaya penempatan (yang ditanggung oleh Pemberi Kerja di Hongkong, ditandatangani oleh PMI, Pemberi Kerja, agency, P3MI dan diendorse KJRI Hongkon tertera jelas di Employment Contact (EC), sisanya tentu boleh menjadi beban CPMI.

P3MI harus mentaati semua Keputusan Kepala BP2MI dan hanya menerima pencairan sejumlah yang telah ditetapkan, merembes apa yang menjadi kewajiban kita, kata Siaiful.

Terakhir, anggota Aspataki harus memperhatikan juga ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, barang siapa menimbulkan kerugian kepada orang lain, maka IA wajib mengganti kerugian tersebut. Kalau akibat sistem pinjaman di atas oleh Pihak pihak lain dianggap merugikan, kerugian tersebut bukan akibat kelalaian kita, P3MI. kata Saiful.

Saiful memastikan sebagai Ketum Aspataki, atau DPP Aspataki sendiri tidak terlibat/tidak dapat keuntungan dalam bisnis penempatan, baik itu Sarana kesehatan, Perbankan/Finance/Collection ataupun dari Pengurusan VISA Malaysia, ujar Saiful 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel