Tugas Atnaker Memfasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan Bukan Membrafaks ke Jakarta

Foto Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Pengurus Aspataki (28/7)

Jakarta, pada 28 Juli 2023 Aspataki audiensi dan menyerahkan langsung Rekomendasi Rakernas Aspataki ke 2 pada 14 Juli 2023 kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor BP2MI dan dilanjut dengan berdiskusi tentang hambatan proses pemenuhan dokumen persyaratan sebelum bekerja.

Saiful Ketua Umum Aspataki berharap Kepala BP2MI dan jajaran agar pelayanan SISKOP2MI lebih ditingkatkan pada masa masa yang akan datang, termasuk pelayanan di BP3MI/P4MI, pelayanan OPP di beberapa daerah agar tidak dibatasi, kami jangan dihadapkan dengan kekurangan anggaran BP2MI, penting PMI yang telah memenuhi persyaratan pasal 13 UU No.18/2017, dilayani OPP dengan cepat bahkan bila memungkinkan sebagian OPP bisa dilaksanakan dengan daring, kata Saiful.

Pada saat audiensi, terkait dengan kenaikan gaji Hongkong dan Singapura, Ketum Aspataki secara kongrit meminta kepada Kepala BP2MI serius prioritaskan usulan kenaikan gaji yang ditunggu ribuan PMI Hongkong dan Singapura, kata Saiful.

Sementara pada tanggal yang sama Aspataki juga audiensi dan menyeragkan Rekomendasi Hasil Rakernas Aspataki kepada Menaker RI, hajah Ida Fauziyah, didampingi Dirjen Bintapenta dan PKK serta Rendra Setiawan di Kemnaker RI, kata Saiful.

Foto Menaker Hj Ida Fauziyah bersama Aspataki (28/7)

Saiful meminta agar Permenaker No.9/2019 direvisi, agar Permenaker amanat pasal 9 PP No.59/2021 tentang Pelaksanaan Pelatijan dan Permenaker amanat pasal 63 UU No.182017, yaitu tentang PMI Mandiri segera ditebitkan, serta meskipun anggota Aspataki tidak menempatkan PMI sektor domestik, agar Kemnaker segera memperluas penempatan SPSK ke Saudi seperti SPSK penempatan PMI ke Malaysia, kata Saiful.

Tugas Atnaker/Kabid Ketenagakerjaan/Staf Tehnis di Perwakilan

Kewenangan para Atnaker di Perwakilan RI khsusnya ketika memberikan pelindungan kepada PMI pada masa penempatan agar berpedoman pada ketentuan pasal 21, pasal 10, pasal 33 dan pasal 72 UU No 18/2017.

Makna pasal 21 huruf c dan d (memfasilitasi Penyelesaian kasus ketenagakerjaan). Kata penyelesaian bukan memberikan atau melimpahkan kewenangan para Atnaker dengan brafaks  ke akarta untu menyelesaikan permasalah, kata Saiful.

Saat PMI sedang berada di Hongkong, misalnya, apabila terjadi permasalahan ketenagakerjaan para Atnaker memanggil Sukjek Hukum yang menandatangani employiment contract, kata Saiful.

Bahkan, pada kesempatan dengan Kepala BP2MI menjelaskan apalah reimbursement telah dilakukan oleh Pemberi Kerja kepada PMi atau apakah Pemberi Kerja telah memberikan reimbursemen kepada Mitra Usaha/Agency tapi belum diberikan kepada PMI atau jangan jangan Pemberi Kerja belum memberikan reimbursement, karena kasus yang heboh tersebut ketika kita menggunakan skema KTA PMI sebagaimana diatur dalam Kepka No.214/2021, kata Saiful menirukan ucapakan Kepala BP2MI.

Petpanjangan Perjanjian Kerja di Negara Penempatan

Penandatanganan perpanjamgan Perjanjian kerja (PK) agar dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor perwakilan RI, sesuai ketentuan pasal 17 UU No.18 tahun 2017, ini selain disampaikan kepada Kepala BP2MI juga saat Aspataki akan kunjungan kerja ke Hongkong tanggal 30, 31 Juli sampai 04 Agustus 2023, kata Saiful.

Ketum Aspataki menyerahakan Rekomendasi Rakernas kepada Ibu Menaker Hj Ida Fauziyah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel