Karena Tidak Serius, Aplikasi SiapKerja Bakal Menjadi Catatan Hitam Dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta - Aplikasi pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak diterbitkanya Edaran Menaker RI No B-3/01/PK.02.01/II/2023 "Tentang Penggunaan SiapKerja dan Penerbitan ID calon Pekerja Migran Indonesia" serta Edaran Kepala BP2MI No.B.185/KA/PP/03.05/II/2023 "Tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Pelayanan Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia", kalau semula pengurusan ID melalui SISKOTKLN di Disnaker Kabupaten/Kota, saat ini melalui Aplikasi SiapKerja dan dapat dilakukam di LTSA PMI, di Disnaker dan juga di BP3MI.
Terlepas dari dua jenis Aplikasi pelayanan di atas, tujuan digunakan sistem ini agar PMI atau para pencaker dan P3MI sebagai pelaksana penempatan, dimaksudkan agar pemenuhan persayatan sebelum bekerja (pasal12 UU No.18/2017, Perban No.7/2022) dapat dilakukan dengan mudah, murah dan cepat, fakta dua bulan berjalan SiapKerja dan segala dasar hukumnya tidak dapat memberikan perintah kepada Disnaker/LTSA maupun BP3MI untuk melakssnakan tugasnya menjadi catatan sejarah dunia penempatan.
Dimanapun Pelayanannya, SiapKerja adalah Aplikasinya
Si Rambut Putih, Saiful Ketua Umum Aspataki berharap para pihak, LTSA PMI, Disnaker Kabupaten/Kota atau BP3MI agar segera melaksanakan pelayanan verifikasi dokumen Calon PMI berbasis SiapKerja, kata Saiful.
Selama di LTSA PMI, di Disnaker atau di BP3MI memiliki Pengantar Kerja atau Petugas Pengantar Kerja (pasal 8 ayat (3) huruf e UU No.18/2017), selain melakukan verifikasi dokumen juga berfungsi menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) maka baik PMI maupun P3MI dapat memilih instansi mana yang mudah, murah dan cepat sehingga tidak seperti saat ini, lain Dinas lain pula cara melaksanakan. Lain pula persyaratanya SiapKerja, bahkan cukup banyak Dinas yang mewajibkan PMI datang ke Dinas asal hingga dua kali. ujar Saiful.
Menurut Saiful, sebagai Asosiasi Mitra Pemerintah, Aspataki tidak boleh tinggal diam, "kami segera bersurat kepada Kemnaker RI dan juga kepada Kepala BP2MI agar segera memastikan pelayanan aplikasi SiapKerja sesuai Edaran Menaker RI dan Edaran Kepala BP2MI baik di LTSA PMI, di Disnaker atau ke BP3MI baik di daerah asal PMI atau sesuai domisili Calon PMI saat ini berada bahkan secara daring pun seharusnya wajib dilayani oleh para Pengantar Kerja atau Petugas Pengantar Kerja yang ditunjuk Dinas karena dokumen PMI semua telah teregister secara onlime",ujar Saiful.
Tentu dua edaran Dua Pembantu Presiden sejalan dengan perintah pasal 39 poin d UU No.18/2017, pasal 9 ayat (4) Permenaker No.9/2019, Perban No.7/2022, Perpres No.39/2019 dan Permenaker No.15/2020, jadi tidak ada alasan lagi ini kewenangan Dinas, ini kewenangan LTSA PMI atau ini kewenangan BP3MI, perintah Menteri dalam edaran cukup jelas agar melaksanakan pelayanan yang lebih efektif, Efisien, Gratis. Akuntabel bahkan sambil tiduran pun Pencaker bisa mengurus kebutuhannya dalam Aplikasi SiapKerja. Ujar Saiful.
Dibutuhkan Campur Tangan Seorang Menkopolhukan
Saiful terpaksa akan melaporkan kesulitan melaksanakan layanan Aplikasi SiapKerja ke Menkopolhukam Mahfud MD manakala Surat Aspataki kepada Menaker RI dan kepada Kepala BP2MI tidak mendapatkan respon positif, karena sulitnya pelayanan khususnya para Pencaker tujuan Luar Negeri berdampak semakin meningkatnya pengiriman PMI Ilegal, termasuk yang semakin marak di Batam, sementara permasalahanya sendiri ada di depan mata. Ada di Jakarta, ada di Pemerintah sendiri, tak jauh dari Kantor Menko, ujar Saiful