Aspataki Minta KP2MI Memberikan Dispensasi Pelaksanaan KUR PMI Yang Belum Berjalan Kepada Para PMI Yang Telah Memenuhi Dokumen Persyaratan
H Saiful Ketua Umum Aspataki
Jakarta - Dengan diberlakukanya PERMEN P2MI No 17 Tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan dan PERMEN P2MI No.18 Tahun 2025 Tentang tehnis Pelakssanaan KUR PMI maka semua PMI yang komponen biaya penempatan tidak ditanggung Pemberi Kerja dan Pelatihanya tidak dilaksanakan Pemerintah wajib menggunakan KUR PMI.
Oleh karena pihsk Pelaksana KUR PMI dengan alasan operasional belum dapat dijalankan, bukan karena pengajuan KUR PMI ditolak, maka Aspatakimengusulkan agar PMI yang telah selesai proses pemenuhan dokumen persyatatan tidak ditahan keberangkatanya oleh sebab Pelaksanaan KUR PMI yang belum berjalan.
Saiful Ketua Umum Aspataki hari ini mengirimksn Surat Pemberitahuan Dispensasi (Pemberlakuan khusus) kepada KP2MI agar para PMI tetap terlayani secara profesional, manusiawi tanpa diskriminasi sebagaiama diatur dalam ketentuan pasal 6 UU No.18 Tahun 2017, kata Saiful
Saiful yakin KP2MI mempunyai solusi terbaik agar para PMI yang telah memenuhi dokumen persyaratan sehingga para PMI dapat berangkat sebagaimana mestinya, ujar Saiful
Sektor Penempatan Formal ke Taiwan Berpotemsi Terhambat Akibat Pelaksanaan KUR PMI, kecuali KUR PMI pasti Cair, Akibatnya bermuara Majikan berpindah ke Negara lain
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Penempatan PMI ke Taiwan khususnya Konstruksi membutuhkan proses penempatan yang cepat, biasa 20 hari sampai 1 (satu) bulan terbang, bilanana hatus diwajibkan menggunakan KUR PMI kemudian ditolak dan beraleh ke Lembaga Non KUR dipastikan PMI akan terbang tidak sesuai harapan Pemberi kerja, kata Saiful