Peraturan Tentang Pembebasan Biaya Penempatan dan Peraturan Tentang Biaya Penempatan, Mana Yang Lebih Tepat Menurut Ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2017 ?
Jakarta - Kepala BP2MI Benny Rhamdani di awal menjabat menerbitkan Peraturan Badan No.9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagai amanat ketentuan pasal 30 ayat (2) UU No.18/2017.
Implementasi Perban No.9 Tahun 2020 hanya untuk Penempatan PMI ke Malaysia dan Saudi Arabia. Bahkan untuk Taiwan sempat tidak ada penempatan selama 6 bulan, akhirnya Kepala BP2MI dengan sadar mengikuti keinginan Taiwan yang memberlakukan SPBG (surat Pernuataan Biayw dan Gaji) bukan Pembebasan Biya Penempatan tetapi Biaya dibebankan ke PMI.
Saiful Ketua Umum Aspataki menjadi saksi bahwa Perban No.9 Tahun 2020 bermasalah di banyak negara karena soal biaya penempatan selain ada pasal 30 ayat (2) UU No.18 Tahun 2017 juga ada pasal 72 UU No.18 Tahun 2017 dilarang membebankan komponen biaya penempatan yang ditanggung Calon Pemberi Kerja apalagi kalau kita juga membaca ketentuan pasal 33 UU No.18 Tahun 2017 semakin jelas bahwa Perban Mo.9 Tahun 2020 itu salah karena mengesampingkan Peraturan di masing-masing Negara tujuan penempatan, kata Saiful.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa penempatan PMI di saat kita menggunakan Perban No.9 Tahun 2020 sangat gaduh penuh masalah, bahkan ketika ada Dirut P3MI dijadikan terdakwa di PN Semarang bebas murni atas tuduhan melanggar overcharging begitu juga ketika Jaksa Kasasi, putusannya pun tetap bebas, karena yang ditanggung Pemberi Kerja di Hongkong hanya yang ada di RC, Seperti Jasa Penempatan dan biaya dan jasa Pelatihan tidak ditanggung Pemberi Kerja, kata Saiful.
Waktu Benny Rhamdani masih menjabat setidaknya ada 3 surat yang menyarankan agar Perban No.9 Tahun 2020 direvisi, masing-masing
Surat Kemnaker RI No. : B-3/227/PK.02.02/I/2022, tangaal 25 Januari 2022, Perihal Perubahan Peraturan BP2MI No.9 Tahun 2020
Surat Kemenlu RI No.01474/WN/02/2022/66, Tertanggal 23 Februari 2022, Sifat Segera, Perihal : Penyampaian masukan untuk Perubahan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020
Surat Kemnaker RI No. : B-3/5190/PK.02.01/VIII/2022 , tertanggal 02 Agustus 2022, perihal : Penyampaian Hasil Rapat Konsolidasi Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan BP2MI No.9 Tahun 2022
Alhamdulillah permasalahan Penempatan berakhir dengan adanya Revisi PERBAN No.9 Tahun 2020 dengan Permen No.17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan.
Terima kasih kepada Mantan Kepala BP2MI sekaligus Menteri P2MI H Abdul Kadir Karding karena telah dengan benar melaksanakan amanat ketentuan pasal 30 ayat (2) dengan benar, yaitu pengaturan Biaya Penempatan, mana ditanggung Pemberi Kerja dan mana yang ditanggung PMI bukan semua PMI dijanjikan pembebasan biaya penempatan, menyesatkan, kata Saiful