Keinginan Menteri Drs H Mukhtarudin Adalah Membangun KP2MI Disampaikan Dalam Sambutan Pisah Kenal dan Mendapatkan Dukungan Dari Semua Anggota Aspataki

Drs H Mukhtarudin Menteri P2MI beserta Istri

Jakarta - Saat acara pisah kenal mantan Menteri H Abdul Kadir Karding dengan Menteri Drs H Mukhtarudin (9/9) Selasa petang di KP2MI, terdengar sambutan mantan Menteri Abdul Karding mengingatkan kepada jajaran Pejabat KP2MI "terkadang harus berdiri di depan", juga terdengar harapan dan tugas-tugas Menteri baru dalam meningkatkan manfaat/benefit besar KP2MI kepada negara.

Dalam sambutan Menteri P2MI Drs H Mukhtarudin memberikan motivadi baru (kemarin hampir putus asa) kepada kita khususnya para pelaku penempatan PMI, yang sukses membantu Pemerintah mengurangi Pengangguran (Inpres No.8 tahun 2025) tanpa menggunakan APBN-APBD.

"Tugas-tugas Saya ke depan sebagai menteri, membangun Kementerian ini sesuai harapan masyarakat. Sesuai harapan para Pekerja migran kita dan tentu memberikan dampak positif, benefit yang besar kepada negara", kata Menteri H Mukhtarudin

Di tempat terpisah. H Saiful Ketua Umum Aspataki menaruh harapan yang sangat besar kepada Menteri P2MI yang baru, agar keinginan KP2MI segera terwujud, kata Saiful.

Target penempatan mantan Menteri Karding tentu bisa menjadi modal semangat Menteri P2MI yang baru, namun harus segera dievaluasi hambatan-hambatan yang sebenarnya telah kita ketahui, kata Saiful.

Ketidak-kompakan internal KP2MI tidak boleh terjadi di era Menteri baru, antar Direktorat, internal Direktorat harus saling koreksi agar reshuffle ini dapat diambil hikmahnya, agar kinerja para pejabat dan kekompakan para Pejabat tidak menelan korban kembali dimasa yang akan datang, kata Saiful.

Leading Sector Penempatan Pekerja Domesti

"Hingga akhir Pemerintahan Prabowo, leading sektor penempatan PMI masih tetap pada Sektor domestik meskipun kita juga harus kembangkan sektor formal"

Pemerintah tidak harus malu bila masyarakat kita yang msyoritas tidak lulus SMA harus bekerja di sektor domestik (PMI bekerja pada pengguna perseorangan) karena hak bekerja dijamin konstitusi, sesuai ketentuan pasal 4, pasal 6 UU No.18 tahun 2017, kata Ketua Umum Aspataki.

Benefit Besar kepada Negara

Sejak moratorium ke Timur Tengah ditetapkan (Kepmen 260 tahun 2015) Para pencari kerja sebagian kecil kerja ke Malaysia, Singapura ke Hongkong ke Taiwan dan sebagian besar mereka kerja secara ilegal ke Timur tengah, kata H Saiful.

Kata Saiful, di awal Pak Karding menjabat Menteri P2MI rencana pembukaan kembali pelayanan penempatan PMI domestik ke Saudi Arabia diapresiasi dan mendapat dukungan dari semua Asosiasi P3MI, harapan kami kepada Pak Menteri H Mukhtarudin agar rencana tsb segera diwujudkan agar para pencari kerja tidak berangkat ke Timur Tengah secara ilegal, ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepmen 260 Tahun 260 bertentangan dengan ketentuan pasal 4 pasal 6 pasal 32 dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2017, artinya bila kita tidak menjalankan undang-undang dapat dimaknai kita dzolim kepada para Pencari Kerja, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel