Aspataki Berharap KP2MI Segera Meninjau Kembali Standar PP, Standar PK serta Standar PKP Pasca Permen P2MI No.17/2925 Diberlakukan

Malang - Aspataki berterima kasih kepada KP2MI karena telah merevisi PERBAN No.9 tahun 2020 dengan diterbitkanya Peraturan Menteri P2MI No.17 tahun 2025 tenyang biaya Penempatan
Pembebasan biaya penempatkan yang selamama ini menyesatkan sehingga saat itu ada 3 Kementerian yang bersurat ke BP2MI agar PERBAN No.9 Tahun 2020 direvisi, surat mana diabaikan oleh Kepala Badan waltu itu.
Begitu Peraturan Menteri Disyahkan, Merubah Peta Penempatan pada 2026 dan melindungi PMI dengan Peraturan yang benar
H Saiful Ketua Umum Aspataki mengucapkan terima kasih kepada Mantan Menteri P2MI H Abdul Kadir Karding, kepada Dua Wamen dan Semua Dirjen, serta Karo Hukum KP2MI yang telah sukses menerbitkan PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 tentang biaya penempatan
Aspataki berharap Dirjen Penempatan segera meninjau kembali Standar PP, Standar PK (fengan segera melakukan bilateral meeting) dan standar PKP agar pelakdanaan PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 segera dilalaksanakan segera dan sebaik mungkin termasuk Pelaksanaan Permen P2MI No.18/2025.
Sebagaimana diketahui bersama Aspataki jawa timur telah mempelajari kelebihan PERMEN P2MI No.17 dan No.18 Tahun 2025 dan siap melaksanakan.
Dalam diskusi tersebut H Saiful menjelaskan P3MI cukup berpedoman pads pasal 3 ayat (1, 2, 3 dan ayat 4) PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 termasuk klausul dalam hal Pemberi Kerja tidak menanggung biaya penempatan dan dalam hal Pemerintah Daerahh tidak melaksanakan pelatihan maka biaya dan jasa pelatihan dibebankkan kepada PMI, sampai semua anggota Aspataki memahami dua PERMEN P2MI yang baru, kata Saiful