P3MI Hanya Memfasilitasi Pengajuan KUR PMI, Bila Ditolak Pengajuan KUR nya Oleh Bank Pelaksana KUR, Hak PMI Bekerja Tidak Boleh Terhambat Karena Sistem, Harus Berangkat, Apa Solusinya?

Malang - Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI sudah tidak asing lagi bagi P3MI dan PMI, endingnya pun sudah dapat diketahui oleh semua stakeholeders.

Tidak semua PMI lolos BI Cheking, tidak semua Bank Pelaksana KUR PMI punya kuota untuk KUR PMI maka segala kemungkinan tsb telah diakomodir dalam pasal 3 ayat (3 dan 4) PERMEN P2MI No.17 dan No.18 Tahun 2025 karena PMI tetap harus berangkat kerja ke luar negeri.

H Saiful Ketua Umum Aspatami berharap cara-cara penolakan pengajuan KUR PMI apapun alasannya harus segera dibicarakan antar KP2MI dengan Bank pelaksana KUR karena hanya dengan surat penolakan PMI dapat menggunakan lembaga Non KUR dengan resiko bunga lebih tinggi dari bunga KUR PMI, kata Sauful.

P3MI Bukan Calo KUR PMI dan Bukan Calo Non KUR, tetapi Hanya Memfasilitasi sesuai Peraturan Menteri P2MI

Jangan Biarkan Keinginan PMI kompeten Terhambat herangkat karena proses Penolakan pengajuan KUR ruwet dan lama.

Sebagaimana diketahui bahwa seburuk apapun pengalaman kita dengan Pelaksanaan KUR PMI dimasa lalu tetapi KUR PMI kali ini menjadi pintu masuk agar ketika ditolak oleh Bank plat merah, PMI dapat beralih ke Lembaga Non KUR sebagaimana dimaksud dengan ketentuan pasal 3 ayat (3 dan 4) PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025, ujar Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel