Pencegahan, Pengurangan PMI Unprosedural (ilegal) Harus Dimulai Dari Senayan

Jakarta - Ditengah tengah DPR RI membahas RUU No 18 Tahun 2017 dan Tuntutan masyarakat (17+8) serta pengalaman anggota Aspataki menempatkan PMI secara Nasional (data KP2MI di 2024) sebesar 51% serta pengalaman Aspataki uji materi ke MK terhadap UU No.18 Tahun 2017

H Saiful Ketua Umum Aspataki meminta Kepada DPR RI, Menteri P2MI, Menko Pemberdayaan Masyarakat, dan kepada Yang Mulia Presiden Prabowo agar memperhatikan Aspirasi Pelaku Penempatan PMI resmi (P3MI) yang selama ini membantu Pemerintah mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan jauh sebelum Inpres No. 8 Tahun 2025 diterbutkan, dengan cara membantu masyarakat mencari kerja di luar negeri secara resmi tanpa menggunakan APBN-APBD, menyampaikan Aspirasi anggota Antara lain sebagai berikut :

1. Segera Syahkan RUU No.18 Tahun 2017;

2. Tetapkan besaran modal Setor dan Deposito P3MI (pasal 54 RUU No.18/2017) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara  No. 83-PUU/XVII/2019 tanggal 20 Nopember 2020

3. Hapus pasal 55 RUU No.18 Tahun 2017 karena bisa digunakan untuk tujuan tertentu.

4. Buka Kembali Penempatan PMI ke Saudi Arabia apapun skemanya (harus ada deadline) karena Moratorium (Kepmen 260 tahun 2015) bertentangan dengan ketentuan pasal 4. Pasal 6, passl 32 dan pasal 89 UU No.18 tahun 2017

5. Permudah Proses Penempatan PMI,

6. Biaya penempatan yang tidak ditanggung Pemberi Kerja Dibebankam kepada Negara Republik Indonesia (pasal 30 RUU No. 18 Tahun 2017);

7. Tinjau Pasal tentang Pemutihan terhadap PMI unprosedural karena pasal ini akan dimanfaatkan oleh Pelaku pengiriman PMI ilegal dan sindikatnya

Kalau Tujuh (7) point di atas dikabulkan oleh DPR dan Pemerintahan Prabowo dipastikan PMI ilegal akan berkurang dan pada gilirannya dampak dari para pelaku ilegal tidak lagi ditimpakan kepada P3MI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel