Tuntutan P3MI Kepada DPR RI, Menteri P2MI, Menko Pemberdayaan Masyarakat, dan ke Presiden Prabowo


JAKARTA - Tuntutan P3MI Kepada DPR RI, Menteri P2MI, Menko Pemberdayaan Manusia, dan ke Presiden Prabowo

1. Segera Syahkan RUU No.18 Tahun 2017;

2. Tetapkan Besaran Modal Setor dan Deposito P3MI (pasal 54 RUU No.18/2017) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara  No. 83-PUU/XVII/2019,

3. Hapus pasal 55 RUU No.18 Tahun 2017;

4. Segera Buka Kembali Penempatan PMI ke Saudi Arabia apapun skemanya (deadline)

5. Permudah Proses Penempatan PMI,

6. Biaya penempatan yang tidak ditanggung Pemberi Kerja Dibebankam kepada Negara Republik (pasal 30 RUU Nom18 Tajun 2017);

7. Tinjau Pasal tentang Pemutihan terhadap PMI unprosedural;

Kalau enam (7) point di atas dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah dipastikan PMI ilegal akan berkurang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel