Kunjungan Kerja Wakil Menteri P2MI ke Malaysia diharapkan Dapat Merebut Sektor Formal Non-RBA Untuk Mendorong Penempatan Formal Lebih Banyak Lagi

Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd., M.Ikom, Wakil Menteri P2MI

Jakarta - Dalam hal biaya penempatan ditanggung Pemberi Kerja untuk sektor formal di Malaysia yaitu perusahaan- perusahaan yang merupakan anggota atau mengikuti standar Responsible Business Alliance (RBA) tidak ada masalah, tetapi tidak semua perusahaan di Malaysia mengikuti standar RBA, Sangat banyak perusahaanya yang biaya penempatanya tidak ditanggung Pihak Pemberi Kerja 

Sektor Sektor yang biaya penempatannya ditanggung Pekerja selama ini diambil oleh negara lain (seperti Banglades, Nepal, India dan sebagian kecil dari Indonesia) sehingga jumlah PMI sektor Formal kita semakin hari semakin berkurang terutama sejak Indonesia melaksanakan Pembebasan Biaya penempatan (Perban No.9 tahun 2020)

Implementasi Biaya Tidak Ditanggung Pemberi Kerja Sektor Formal di Malaysia, KP2MI dan KBRI Kuala Lumpur harus segera dilkasanakan 

H Saiful Ketua Umum Aspataki berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri No.17 Tahun 2025 dapat menjadi pintu masuk untuk merebut job-job Non RBA agar penempatan PMI Formal di Malaysia bisa bervariasi dan terus bertambah, katanya 

Saiful juga berharap kunjungan kerja Wamen P2MI ke Malaysia pada 24-28 November 2025 diharapkan berhasil merebut sektor formal Non RBA untuk penempatan formal lebih banyak lagi mengingat Perban No.9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya penempatan telah direvisi dengan Peraturan Menteri P2MI No 17 tahun 2025, kata Saiful 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel