Merebut Peluang Kerja Sektor Formal di Malaysis, Terhalang Peraturan Indonesia Yang Sudah Tidak Berlaku
Jakarta - Peluang kesempatan kerja di Malaysia pasca terbitnya PERATURAN P2MI No.17 Tahun 2025 sangat terbuka
Peraturan P2MI No.17 Tahun 2025 sangat bagus, sayang aturan tehnis nya belum ada sehingga banyak Dinas maupun Perwakilan RI masih belum bisa melayani secara maksimal, di Malaysia contohnya, banyak job formal diluar RBA, banyak job yang diisi dari negara lain, karena Negara lain tidak semua berbasis Zero Cost kecuali RBA
Saiful Ketua Umum Aspataki telah bersurat kepada Menteri P2MI agar PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025 segera ditindaklanjuti merevisi PKP (Perjanjian Kerja sama Penempatan), Petjanjian Penempatan (PP) dan petunjuk tehnis bagi negara penempatan yang tidak dibawah kontrol RBA, kata Saiful
Sebagaimana dikerahui bersama peluang kerja di negara penempatan harus diawaali dengan petunjuk tehnis pelaksanaan yang tepat bukan seperti saat ini, PERBAN NO.9 TAHUN 2020 telah dicabut dengan PERATURAN MENTERI P2MI No.17 Tahun 2017 tetapi PKP, PP nya tidak diubah,kata Saiful.

