Benarkah KP2MI Tidak Boleh Mengatur dan Membatasi Besaran Biaya Beli Job? Simak Jawaban Ketua Umum Aspataki
Jakarta - Penempatan Pekerja Migran Indonesua (PMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum ke banyak negara, selain ada biaya penempatan sering terjadi adanya negosiaai biaya beli job.
Saiful Ketua Umum Aspataki menanggapi keingian beberapa P3MI agar KP2MI mengatur atau membatasi besaran biaya beli job, agar biaya beli job semakin hari tidak terus naik, kata Saiful.
Kenaikan biaya beli job bukan akibat persaingan sesama P3MI di Indonesia tetapi persaingan dengan negara sumber selain dari Indonesia yang sulit diprediksi, kata Saiful
KP2MI kewenanganya terbatas yaitu mengatur biaya penempatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat (2) dan memperhatikan ketentuan pasal 72 UU No.18 Tahun 2017, ujar Ketum Aspataki
Sementara besaran biaya beli job ditetapkan atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320-1338 KUH Perdata, ujar Saiful
Sedangkan syarat-syarat terpenuhinya kesepakatan beli job telah oleh para Pencari Kerja dan apalagi kesepakatan biaya beli job dilaksanakan sebelum menjadi PMI yaitu saat menjadi Pencari Kerja, ujar Saiful
Transparansi Besaran Biaya Beli Job yang disepakati secara tertulis,diverifikasi/diawasi oleh masing-masing Asosiasi P3MI
Karena dasar penetapan biaya penempatan dan dasar penetapan biaya beli job dari dua hal yang berbeda maka sangat tidak tepat apabila KP2MI mengatur dan menetapkan maksimal besaran biaya beli job, hal ini sesuai ketentuan padal 21 ayat (2( UU No.18 tahun 2017, kata H Saiful
"Apalagi biaya beli job bukan biaya penempatan", ujar Saiful
Menurut Saiful justru maksimal besaran biaya beli job dan pengawasanya dapat diserahkan ke industri/Asosiasi P3MI seperti dimasa Nurson Wahid saat menjadi Kepala BNP2TKI, ujar Saiful
Beli Job dan PHK, Bersambung. .....

