PHK di Taiwan Tanggung Jawab Siapa ?
Jakarta - Sudah mulai banyak NGO yang dapat menerima pendapat Ketua Umum Aspataki terkait dasar hukum penetapan besaran biaya beli Job di Indonesia yaitu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320-1338 KUHPerdata.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Hubungan Kerja antara PMI dengan Pemberi Kerja (Majikan) dimulai sejak keduanya menandatangani PK, lama PMI bekerja juga cukup jelas dalam PK nya, sementara PHK adalah salah satu kasus ketenagakerjaan diluar tanggung jawab P3MI.
Saiful Ketua Umum Aspataki menjelaskan tidak semua PMI sukes, ada juga yang gagal salah satunya karena kasus ketenagakerjaan (PHK), maka Pemerintah Taiwan telah menyiapkan aturan tentang prosedur PHK di Taiwan, yaitu tanggung jawab Majikan, kata Saiful
Sesuai ketentuan pasal 52 UU No.18 Tahun 2017 tugas dan tanggung jawab P3MI : Pertama (1) Mencarikan Job. Setelah dapat Job, Perwakilan/KDEI memverifikasi Calon Majikan juga Calon Agency, setelah diverifikasi oleh KDEI dan hasilnya baik HUMAO dapat dilakukan.
Kedua (2) Tugas P3MI adalah Menempatkan PMI (Setelah tahapan proses (padal 12 UU No.18 Tahun 2017 yang diakhiri PAP/OPP) selesai maka PMI dapat bekerja di Taiwan. Tugas P3MI terakhir (3), Menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkanya. Adapun cara-cara penyelesaian juga harus sesuai aturan yang ada baik sesuai UU No.18 Tahun 2017 maupun sesuai PP No.59 Tahun 2021, kata Saiful.
Tetapi kalau masalahnya karena PHK maka harus diselesaikan bersama Majikan di MOL. Sementara Fungsi KDEI memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan, tentu sesuai ketentuan Pasal 21 UU No.18 Tahun 2017), kata Saiful.
Tanggung jawab P3MI membantu pengurusan BPJS akibat PHK sesuai Peraturan Menteri No.4 Tahun 2023, tetapi PMI harus pulang dan mempunyai bukti Surat PHK, ujar Saiful.
Kasus PMI kerja beberapa bulan di PHK bagaimana uang beli Job-nya ? Jawabannya tentu tidak serumit yang diviralkan, penyelesaianya kembali ke kesepakatan awal seperti apa, ini semua P3MI punya SOP masing-masing dan tentu karena leveringnya di Indonesia maka penyelesaianya juga di Indonesia, bukan memaksa atau memviralkan, kata Saiful
Berbeda dengan Bayar Beli Job tetapi Job-nya tidak ada masuk ranah kriminal
Dalam ketentuan pasal 77 UU No.18 Tahun 2017 penyelesaian Perselisihan PMI dengaan P3MI sangat jelas tahapanys dan bukan dengan memviralkan di medsos dengan menyebutkan nama orangnya/nama P3MI-nya, perbuatan mana dapat berpotensi melanggar UU ITE ataupun Undang-undang No.1 Tahun 2023, kata Saiful

