Calon Atnaker Riyadh Punya Tantangan Berat Terkait Implementasi Pasal 4 pasal 31 dan pasal 32 UU No.18 Tahun 2017

H Saiful Ketua Umum Aspataki


Jakarta - Calon atase ketenagakerjaan atau Atade Pelindungan yang saat ini sedang berproses baik untuk Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berani menyatakan "Moratorium Penempatan PMI ke Pemberi Kerja Perseorangan" ke Saudi Arabia (Kepmen 260 tahun 2015) tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan pasal 4, pasal 6, pasal 32 dan pasal 89 UU No.18 tahun 2027 dan atau berani menyatakan "secara hukum bahwa moratorium ke Saudi Arabia masih berlaku"

Saiful Ketua Umum meminta calon Atnaker Riyadh adalah seorang yang tegas dan berani memberikan saran atau pertimbangan kepada pemerintah pusat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) UU No.18 tahun 2017 yaitu menutup atau melarang kembaki penempatan PMI ke pemberi kerja perseorangan, agar status hukum Kerajaan Saudi Arabia sebagai Negara Terlarang, sebagai amanat pasal 32 UU No.18 tahun 2017, yaitu Peraturan Menteri P2MI sebagai pengganti Kepitusan Menaker No.260 Tahun 2015, kata Saiful

"Tutup Permanen Domestik Worker Kompeten ke KSA dan Ganti Support Worker"

Lebih lanjut Saiful berharap penempatan PMI ke Pemberi Kerja Berbadan hukum tidak lagi dibatasi, artinya PMI kompeten Tidak boleh dilarang dikriminalisasi (pasal 6 UU No.18 Tahun 2017) yautu kerja ke SYARIKAH (Pembeti Jetja Berbafan Hukum) dengan skema SUPPORT WORKER, Pagi diantar sore dikembalikan ke Asrama Syarikah dan tidak dipekerjakan pada rumah tinggal Pemberi Kerja terakhir seperti skema Uji Coba sebelumnya, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel