PMI Prosedural Bukan Dari Dokumen Yang Dimiliki Tetapi Kewajiban Mengikuti Tahapan Proses Yang Dipersyaratkan yang Harus Dilewati

Gambaran para PMI mengikuti OPP

"Seseorang boleh dinyatakan sehat hanya oleh seorang Dokter, disebut PMI prosedural yang menyatakan adalah KP2MI/BP2MI"


Jakarta - Dokumen Persyaratan Sebelum Bekerja Dimaknai Syah Apabila PMI telah melewati Tahapan Proses yang dipersyaratkan, sebaliknya dianggap unprosedural apabila PMI Tidak mengikuti tahapan proses yang dipersyaratkan meskipun PMI memeliki persyaratan lengkap (pasal 13 UU No.18 Tahun 2017)"

Perdebatan tentang implementasi ketentuan pasal 5 dan pasal 13 UU No.18/2017 dapat ditafsirkan berbeda oleh banyak pihak

Pasal 12 UU No.18 Tahun 2017

1. CPMI wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja;

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Seluruh dokumen persyaratan sebelum bekerja diwajibkan agar PMI dapat mengikuti tahapan proses

Jadi untuk apakah dokumen persyaratan itu akan digunakan?

Agar dapat mengikuti tahapan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerjs dibutuhkan dokumen yang dipersyaratkan

Saiful Ketua Umum Aspataki "Selama tahapan proses yang dipetsyaratkan (yang diakhiri dengan Orientasi Pra Penempatan/OPP) telah diikuti maka bisa dipastikan kewajiban PMI telah terpenuhi dan diperbolehkan bekerja dan P3MI boleh menempatkan apabila semua dokumen persyaratan telah diverifikasi oleh BP3MI/KP2MI sebagaimana dimaksud dengan ketentuan pasal 47 UU No.18 Tahun 2017", kata Saiful

PMI yang mengikuti tahapan proses yang dipetsyaratkan dengan dibuktikanya kepemilikan Elektronik Pekerja Migran Indonesia/E-PMI (telah mengikuti OPP) maka mereka termasuk PMI Prosedural/Resmi

Membandingkamya dengan PMI yang memiliki dokumen lengkap tetapi tidak mengikuti OPP maka mereka dianggap tidak mengikuti tahapan proses yang dipersyaratkan alias unprosedural/ilegal, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel