Beli Job Job Dilarang Kalau Tidak ada Job-nya
Jakarta - Dua (2) orang atau lebih dapat membuat kesepakatan sebagai mana diatur dalam pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, salah satunya yaitu kesepakatan membayar biaya beli job.
Syarat membuat kesepakatan menurut KUHPerdata:
1. Kehendak bebas : Pihak-pihak harus membuat kesepakatan dengan kehendak bebas, tanpa paksaan atau tekanan.
2. Kapasitas : Pihak-pihak harus memiliki kapasitas untuk membuat kesepakatan, yaitu:
- Berusia minimal 21 tahun.
- Tidak berada di bawah pengampu.
3. Objek yang sah:
4. Objek kesepakatan harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
4. Causa yang sah : Kesepakatan harus memiliki causa yang sah, yaitu tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas kesepakatan dapat dianggap sah dan mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kalau sudah membayar tetapi Job nya tidak ada maka Beli Job dilarang (Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 merupakan re-kodifikasi dan Penyempurnaan dari pasal 378 KUHP lama)
