Pengurusan Visa Kerja ke Turki Tanggung Jawab KP2MI/BP2MI, Berikut Pasal dan Peraturannya
Malang Jawa Timur, Aspataki.com - Akhir-akhir ini semua P3MI yang menempatkan PMI ke Turki terkendala birokrasi rumit dalam hal pengurusan Visa Kerja ke Turki
Dahulu dalam PERMENAKER No.9 Tahun 2019 P3MI memfasilitasi Pengurusan Visa sesuai aturan Negara Penempatan, Tetapi sejak PERMEN P2MI No.2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana Penempatan, tanggung jawab pengurusan visa kerja diubah dari tanggung jawab P3MI menjadi tanggung jawab KP2MI/BP2MI.
H Saiful Mashud Ketua Umum Aspataki serius meminta para Dirjen dan para Direktur P2MI agar bersungguh sungguh melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri P2MI No 2 Tahun 2026 tentang Tara Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana penempatan, kata Saiful.
"KP2MI/BP2MI harus pro aktif terhadap permasalahan pengurusan visa kerja ke Negara manapun termasuk ke Turki karena tertuang dalam PERMEN P2MI No.2 Tahun 2026", kata Saiful
Himbauan kepada anggota Aspataki
Seluruh anggota Aspataki yang menempatkan PMI ke Turki yang terkendala Visa kerja dan ke negara lain yang terdampak perang Iran -Amerika-Israil agar melaporkan data dan tahapan proses para PMI ke Menteri P2MI. Situasi absolut ini untuk menghindari tanggung jawab Pidana dan Perdata bagi P3MI yang beretikad baik ingin melaksanakan ketentuan pasal 52 ayat (1) huuf b UU No.18 Tahun 2017 dan adanya doktrin hukum overmacht, yaitu keadaan memaksa diluar batas kemampuan P3MI dalam pemenuhan tanggung jawabnya, kata Saiful



