Seberapa Efektif Mengatur PMI Perseorangan Tanpa Lebih Dahulu Merevisi Pasal 6 dan Pasal 63 UU No.18 Tahun 2017
Senin, 25 Mei 2026
Malang Jawa Timur - Saat ini yang perlu diatur oleh Menteri Larangan bagi LPK/BLK/P3MI/NGO dan/atau Siapapun dilarang memfasilitasi/ membantu WNI menjadi PMI Perseorangan, meskipun mereka akhirnya memiliki e-KPMI.
Saiful Ketua Umum Aspataki berharap dalam RUU No.18 Tahun 2017, KP2MI/DPR RI merevisi ketentuan pasal 63 UU No.18 tahun 2017 namun tetap memperhatikan hak-hak PMI sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 UU No.18 Tahun 2017.
Menerbitkan PERMEN P2MI tentang PMI Perseorangan harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban PMI, kata Saiful

