Membatasi PMI Perseorangan Tanpa Merevisi Pasal 63 UU No.18 Tahun 2017 Melanggar Pasal 6 UU No.18 Tahun 2017, Solusinya ?
Jakarta - Hingga saat ini amanat ketentuan pasal 63 ayat (4) UU No.18 tahun 2017 belum diterbitkan oleh Menteri P2MI.
Pengaturan dimaksud apakah dari segi Tata Kelolanya, siapa Pemberi Kerjanya atau Setiap orang dilarang membantu, memfasilitasi PMI Perseorangan berikut sanksinya
Kejamnya dikau ?
Setiap orang dilarang termasuk Pejabat KP2MI/LPK/BLK/P3MI/NGO/Orang perorangan dilarang memfasilitasi PMI Perseorangan, meskipun mereka akhirnya memiliki e-KPMI.
Saiful Ketua Umum Aspataki berharap dalam RUU No.18 Tahun 2017 yang saat ini berada di DPR RI, sebaiknya KP2MI bersama DPR merevisi hak dan kewajiban PMI sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 6 dan ketentuan pasal 63 UU No.18 Tahun 2017.
Namun menerbitkan PERMEN P2MI tentang PMI Perseorangan Tanpa merevisi pasal 63 UU No.18 tahun 2017, Aspataki meminta semua pihak mempertimbangkan :
1. PMI Perseorangan, artinya harus ada history personal, antara calon Pekerja dengan user (negara harus turut melindungi)
2. Tapi jika history mendapatkan kerjanya diperoleh dari pihak ketiga (3), maka harus ada Badan Hukum pihak ketiga (3) tersebut (bisa P3MI);
PMI Perseorangan Bukan Penempatan
Sebagaimana diketahui terjadinya banyak permasalahan, ketidakpastian hukum kegelisahan beberapa P3MI terhadap proses PMI Perseorangan, kemudahan pelayanan yang istimewa baik di Perwakilan RI atau di KP2MI (Sisko) menjadi pemicu penolakan terhadap PMI Perseorangan yang terjadi selama ini, kata Saiful
"Pelarangan apapun bentuknya harus diatur oleh KP2MI", kata Saiful


