Jumlah Minimal Penempatan PMI melalui P3MI Perlu Diatur Dalam Peraturan Menteri P2MI


Jakarta - Belakangan ini beredar isu P3MI yang setahun memiliki SIP3MI tetapi tidak menempatkanPMI maka SIP3MI nya akan dicabut, hal ini sesuai PERMEN P2MI No.4 tahun 2025

Namun faktanya hingga saat ini belum ada P3MI yang dicabut SIP3MI nya karena tidak menempatkan PMI.

Saiful Ketua Umum Aspataki ingin memastikan kepada semua anggotanya, sejak PERMEN P2MI No. 4 tahun 2025 diundangkan harus aktif menempatkan PMI khususnya anggota yang berasal dari Pelaku pemagangan dan/atau Pelaku ABK, Alhamdulillah semua anggota Aspataki menempatkan PMI, kata Saiful.

Saiful berharap teman-teman P3MI masih terbuka kesempatan untuk proses penempatan ke beberapa negara dan beberapa sektor, kata Sauful.

Jumlah minimal penempatan bagi setiap P3MI yang telah memiliki SIP3MI sebaiknya perlu diatur dalam PERMEN P2MI.

Dalam hal P3MI tidak memenuhi target penempatan minimal yang ditetapkan, P3MI dapat merger dan/atau dicabut SIP3MI nya, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel